Gagal Damai di Meja Hijau, Kubu Media Beberkan Alasan PN Denpasar Harus Tolak Gugatan Rp25 M Togar Situmorang

Ariel selaku tim hukum 4 media tergugat. Kuasa hukum 4 media tergugat I Made “Ariel” Suardana (menggunakan kacamata). (Foto : Faiz)

FAKTA – Sengketa hukum bernilai fantastis Rp25 miliar yang menyeret advokat Togar Situmorang melawan sejumlah perusahaan pers kembali digelar pada Senin pagi (24/8/2026). Namun, terpaksa ditunda akibat Ketua Majelis Hakim mendadak berhalangan hadir karena sakit, sehingga penetapan alur persidangan harus dijadwal ulang pada Senin (31/8/2026).

Menanggapi babak baru persidangan tersebut, tim hukum tergugat yang mewakili perusahaan media langsung mematangkan strategi penangkisan sejak dini. Kuasa hukum tergugat, I Made “Ariel” Suardana, menyampaikan fokus utama pihaknya dalam berkas jawaban gugatan adalah menyoal kewenangan peradilan melalui eksepsi kompetensi absolut. Menurutnya, PN Denpasar sama sekali tidak berwenang memeriksa maupun mengadili perselisihan yang bersumber murni dari produk jurnalistik, karena penanganannya secara eksplisit tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami pastikan dalam jawaban gugatan yang pertama, kami akan mengajukan kompetensi absolut. Artinya, Pengadilan Negeri Denpasar tidak punya kewenangan mengadili perkara ini karena kewenangannya ada di Dewan Pers,” ujar Ariel saat diwawancara.

Ia menganalogikan bahwa dugaan pelanggaran etik profesi advokat diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Profesi, bukan ditarik ke meja peradilan umum. Mekanisme serupa wajib dihormati dalam sengketa pers, terlebih pihak media telah menjalankan kewajiban hukumnya dengan menerbitkan hak jawab penggugat.

Ariel menambahkan, diakomodasinya hak jawab secara sah seharusnya menggugurkan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap media. Oleh karena itu, kubu tergugat mendesak agar proses hukum dikembalikan penuh pada rel penyelesaian khusus di Dewan Pers agar tidak mencederai koridor penegakan hukum pers.

Pihaknya optimis, jika majelis hakim jeli memahami konstruksi UU Pers, perkara ini tidak perlu menguras waktu hingga belasan kali sidang pembuktian, melainkan dapat diputus secara cepat melalui putusan sela.

“Kalau hakim paham atau detail tentang Undang-Undang Pers dan lembaga penyelesaiannya, tiga kali sidang sudah selesai ini. Dari pembacaan gugatan, jawaban, lalu langsung putusan sela,” pangkas Ariel menegaskan kesiapannya menghadapi sidang lanjutan pekan depan. (fa)