Daerah  

Semrawut Isu Pekerja TPS3R Sempidi Tak Dibayar hingga PHK 9 Pekerja

Pekerja TPS3R Sempidi. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Ironi pengelolaan sampah di jantung ibu kota Kabupaten Badung tiba-tiba terbongkar ke publik. Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Mengwi—yang berjarak hanya 850 meter dari Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung—mengalami kelumpuhan operasional. Aksi menyiarkan kerja dan menjanjikan fasilitas oleh 32 pekerja pada awal pekan ini memicu menumpuknya sampah hingga menimbulkan bau menyengat dan serbuan lalat di sepanjang Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk.

Pemicu utama aksi protes tersebut adalah penunggakan gaji 32 pekerja selama tiga bulan, termasuk sejak Mei hingga Juli 2026. Para pekerja yang bertugas memungut dan memilah sampah warga dari pukul 06.00 hingga 15.00 WITA itu mengaku baru menerima pembayaran gaji pada bulan April 2026 saat lokasi tersebut mulai difungsikan per 1 April 2026. Penyegelan hanggar baru dibuka setelah jajaran Kelurahan dan Desa Adat Sempidi turun tangan memediasi para pekerja.

Selain masalah tunggakan gaji, pekerja membongkar bobroknya operasional di lapangan. Fasilitas canggih bantuan pemerintah seperti mesin pencacah, mesin pengayak, hingga conveyor disiagakan tanpa pernah dioperasikan secara maksimal. Sampah warga dari rumah tangga dan rumah kos yang ditarik iuran Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per bulan itu justru ditumpuk mentah-mentah hingga menggunung mendekati atap hanggar, bercampur kembali antara sampah organik, anorganik, dan residu.

Menanggapi carut-marut tersebut, Penyarikan Desa Adat Sempidi sekaligus Pengawas Operasional TPS3R, Gusti Ngurah Martapan, memberikan klarifikasi resmi pada Selasa sore (21/7/2026). Martapan mengungkapkan bahwa Desa Adat Sempidi terpaksa menggandeng pihak ketiga, yakni PT Hejotech Indonesia, sejak 1 April 2026 karena keterbatasan anggaran dan ketiadaan keahlian (skill) teknis desa adat dalam mengolah sampah.

“Kami di desa adat tidak memiliki kemampuan teknis dan pendanaan. Oleh karena itu, operasional penuh diserahkan kepada PT Hejotech Indonesia per 1 April 2026. Seluruh manajemen, penarikan iuran masyarakat, operasional, hingga penggajian karyawan menjadi tanggung jawab penuh Hejotech. Mengenai aksi protes gaji pekerja kemarin, hak-hak mereka sebenarnya sudah dilunasi dan dibayar penuh oleh pihak PT Hejotech per kemarin sore,” terang Martapan.

Namun, Martapan tidak menampik bahwa janji manis PT Hejotech saat sosialisasi awal yang disaksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung belum terbukti di lapangan. Mesin pengolah sampah khusus yang menjanjikan investor swasta tersebut tak kunjung tiba. Akibatnya, pembuangan sampah organik hanya bisa dilakukan dua kali seminggu (Senin dan Kamis), sehingga volume sampah yang masuk melebihi daya tampung hanggar.

Pengelolaan sampah carut-marut di dekat Puspem Badung ini juga menyisakan tanda tanya besar terkait keabsahan payung hukum kerja sama. Martapan mengaku tidak mengetahui secara pasti bentuk ikatan hukum kerja sama tersebut, baik berupa Memorandum of Understanding (MoU) maupun Kontrak Kerja Resmi, meski mengonfirmasi jangka waktunya dirancang bertahan hingga 10 tahun.

Dalam skema kerja yang sama ini, Desa Adat Sempidi mengonfirmasi tidak mengeluarkan modal anggaran dalam bentuk dana tunai. Desa Adat hanya menyiagakan seluruh fasilitas dan aset bantuan APBN serta Pemkab Badung—berupa gedung kantor, hanggar, mesin pencacah, pengayak, conveyor , hingga dua unit mobil pikap—untuk dioperasikan penuh oleh manajemen PT Hejotech Indonesia.

“Mengenai bentuk dokumen kontrak dan detail manajemen, itu bukan kewenangan saya untuk menjelaskan. Tugas saya dari desa adat di sini hanya mengawasi pelaksanaan di lapangan. Saat ini pihak Kelurahan, Desa Adat, DLHK Badung, dan PT Hejotech sedang menggelar rapat evaluasi mendalam. Apakah kerja sama ini akan tetap dilanjutkan dengan Hejotech atau dikelola secara mandiri, kami masih menunggu keputusan resmi dari rapat tersebut,” tegas Martapan menutup keterangan.

Di tengah kemelut tersebut, wartawan majalahfakta mendapat informasi krusial dari salah seorang pekerja di lapangan. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, gelombang aksi mengirimkan gaji ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelum aksi mogok massal 32 pekerja pecah, terdapat 9 pekerja awal yang menuntut pelunasan upah mereka kepada pihak manajemen.

Namun, setelah hak tunggakan 9 pekerja tersebut diserahkan oleh pengelola, semuanya langsung diberhentikan (di-PHK) dari operasional TPS3R Sempidi. Kejanggalan semakin mencuat ketika awak media meminta nomor kontak atau akses wawancara konfirmasi kepada eks-pekerja yang dihentikan tersebut. Pekerja yang memberi informasi tiba-tiba enggan memberikan nomor telepon seluler dengan alasan kehilangan kontak dan 9 rekan mereka sudah tidak dapat dihubungi lagi. (fa)