Sekda Adi Arnawa Pimpin Rakor Satgas Covid – 19 Kabupaten Badung

“Maka dari itu saya minta kepada PHDI yang langsung di koordinir oleh Dinas Kebudayaan untuk segera melakukan sosialisasi yang nantinya ada suatu kesepakatan untuk menjadi dasar rujukan dalam rangka pemulasaran dari pada pemakaman/ pembakaran jenazah yang teridentifikasi virus Covid-19 tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam kondisi seperti ini harus dibuat regulasi terkait dengan aturan kemenkes/ terkait dengan keputusan kemenkes dalam pelaksanaan pemulasaran jenazah, harus ditegaskan bahwa selain petugas yang dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut hanya 5 orang dengan tetap melaksanakan Prokes seperti memakai baju APD yang disiapkan oleh petugas dari tim penanganan Covid-19.

Baca Juga : Begini Upaya Dinsos Ngawi Merespon Keluhan Warga Kecamatan Kendal

“Dengan adanya pertimbangan kearifan lokal kita di Bali tentang waktu pelaksanaan pemulasaran jenazah covid -19 kita tetap berpacu pada sima dresta/ awig- awig desa adat setempat. Prinsip kita sesuaikan dengan teknis dan kearifan lokal kita, yang pertama kita harus pertimbangkan kebijakan Menkes tentang orang yang meninggal terpapar Covid-19, semua teknis dilaksanakan di Rumah sakit sebelum dibawa ke pemakaman atau tempat pembakaran mayat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Nyoman Gunarta menyampaikan, regulasi kebijakan berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/ Menkes/ 4834/ 2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemusaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19. 

“Adapun tujuan dari regulasi ini yaitu penanganan jenazah pasien menular di layanan kesehatan, mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah. Dan terakhir guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung,” jelasnya. (ren/hms)