FAKTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menolak keras gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi senilai puluhan miliar rupiah yang diajukan kepada empat perusahaan media di Bali. LBH Bali menilai gugatan tersebut bukan sekedar damai biasa, melainkan bentuk Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik (SLAPP) atau serangan hukum yang bertujuan membungkam kemerdekaan pers.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi LBH Bali sekaligus Tim Kuasa Hukum Tergugat, Ignatius Radhite, usai mendampingi agenda mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ignatius Radhite membeberkan bahwa nilai ganti rugi imateriil dan materiil yang diminta oleh pihak penggugat sangat tidak wajar. Langkah hukum yang memberikan angka fantastis kepada perusahaan pers ini dinilai memiliki itikad tidak baik ( unjustified suit ) untuk menciptakan efek jera ( chilling effect ) bagi insan pers.
Gugatan ini sejak awal adalah gugatan yang tidak dapat dibenarkan terhadap pers . Nilai ganti rugi yang tidak wajar itu ditujukan untuk mengganggu kerja-kerja jurnalistik dan membungkam kebebasan pers. Ini adalah serangan hukum (SLAPP) terhadap kerja kewartaan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, ujar Radhite.
Ia menekankan bahwa membiarkan gugatan semacam ini berakhir pada kompromi atau perdamaian justru akan membahayakan iklim demokrasi dan keselamatan seluruh jurnalis di masa depan.
Atas dasar pertimbangan keselamatan profesi pers secara universal, LBH Bali bersama empat media tergugat secara bulat menolak opsi perdamaian dalam mediasi dan memilih pertarungan hingga pokok perkara di pengadilan.
Radhite menegaskan bahwa perjuangan di konferensi ini dilakukan untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat luas, serta membangun preseden hukum yang melindungi masyarakat dari kriminalisasi maupun gugatan perdata abusif.
“Kalau hari ini kita berdamai, tidak ada jaminan di kemudian hari gugatan-gugatan serupa tidak disasar kepada teman-teman media yang lain. Kami menolak damai karena perkara ini harus menjadi pendidikan politik dan demokrasi. Kami ingin memastikan lahirnya putusan hakim yang menjadi preseden bahwa jurnalis memiliki imunitas dan perlindungan hukum saat menjalankannya,” tegas Radhite. (fa)






