FAKTA – Pemerintah Kota Batu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (4/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Batu dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan jajaran pejabat Pemerintah Kota Batu.
Tiga Raperda yang disampaikan meliputi:
- Raperda tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Disusun untuk menjaga keberlanjutan lahan pangan sekaligus memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan daerah di tengah tekanan alih fungsi lahan.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 agar struktur kelembagaan lebih efektif dan efisien.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas, optimalisasi pemanfaatan aset, serta mendorong integrasi sistem berbasis digital sesuai kebijakan nasional.
Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah.
“Besar harapan kami, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Plt. Wali Kota Heli.
Pemerintah Kota Batu berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga ketiga Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (F. 1015)






