FAKTA – Viralnya di dunia Maya di akun tiktok dan medsos Bupati Lahat Bursah Zarnubi dengan nada marah marah agar sekwan DPRD Kabupaten Lahat Saprani.SH mengundurkan diri atau saya copot ini dilontarkan oleh Bursah Zarnubi saat mengambil sumpah jabatan OPD dan Camat di ruang Pertemuan Pemda Lahat pada Selasa (21/4/2026).
Kemarahan Bupati Lahat kepada Sekwan DPRD viral di Instagram, tiktok dan medsos “Mundur saja, karena dia membuat rusuh antara kami dengan DPR. DPR sudah datang, tapi dia tidak menghormati pergantian pejabat,” ujar Bursah dalam video yang viral tersebut.
Kemarahan orang nomor satu di Lahat itu dipicu penundaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dijadwalkan digelar di ruang rapat utama DPRD Lahat
Video kemarahan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) H. Safrani viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, Bursah secara tegas meminta Safrani mundur dari jabatannya
Peristiwa itu terjadi usai pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, Selasa (21/4/2026), dan menjadi sorotan publik setelah diunggah akun Instagram @sumsel.keras.
Dalam video tersebut, Bursah tampak geram dan menuding Sekwan menjadi biang kericuhan dalam hubungan antara pihak eksekutif dan DPRD.
“Mundur saja, karena dia membuat rusuh antara kami dengan DPR. DPR sudah datang, tapi dia tidak menghormati pergantian pejabat,” ujar Bursah dalam video yang viral tersebut.
Kemarahan orang nomor satu di Lahat itu dipicu penundaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dijadwalkan digelar di ruang rapat utama DPRD Lahat.
Bursah menilai penundaan itu mencoreng kinerja pemerintahan dan menunjukkan lemahnya koordinasi.
Kadis BPMDes saat dikonfirmasi wartawan Jumat (8/5/2026) melalui pesan singkat Whatsapp kepada wartawan. Dulu pernah di Pendes, sekarang Kabid di perizinan dan sbg PLH Sekwan
Sekedar informasi bahwa Darul Ependi Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada sidang yang digelar Senin, 12 Januari 2026.Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus tersebut:Kasus: Korupsi dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.Kerugian Negara: Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.Hukuman, Selain pidana penjara, Darul Effendi dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.Pihak Terlibat: Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Angga Muharram, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), yang juga dihukum 3,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,17 miliar.Vonis: Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.Status Hukum: Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.Darul Effendi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
sejumlah saksi yang dihadirkan dalam fakta persidangan dugaan Korupsi peta desa kasus peta desa yakni Alan Fuadi (ASN PMD Lahat), Ari Effendi (Kabid Administrasi PMD), Bonita (pembantu keuangan CV Citra Data), Rizal Husin (Komisaris CV Citra Data), Fiji Handroni (Kabid PMD), dan Trikara Sakti (ASN PMD Lahat). Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing, SH. (Bambang MD)






