Penyelamatan Arsip Perguruan Tinggi sebagai Memori Kolektif Bangsa

Peserta Diskusi Perwakilan PTN dan PTS Se- Jatim mengikuti Gelar Wicara Hari Kearsipan Nasional ke- 55 di Surabaya (Foto: ist/majalahfakta.id)

Kolaborasi Disperpusip Jatim dan FKMSA pada Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-55

FAKTA – Dalam rangka memperingati Hari Kearsipan Nasional ke-55, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jatim) bekerja sama dengan Forum Komunitas Masyarakat Sadar Arsip (FKMSA) menyelenggarakan Gelar Wicara Penyelamatan Arsip Perguruan Tinggi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada 21 Mei 2026 di Kantor Disperpusip Jatim, Jalan Jagir Wonokromo No. 350 Surabaya.

Forum tersebut dihadiri perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Jawa Timur yang tergabung dalam FKMSA. Kehadiran institusi pendidikan tinggi ini merepresentasikan komitmen kolektif untuk memperkuat penyelamatan dan pengelolaan arsip perguruan tinggi sebagai bagian dari memori kolektif bangsa.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada tema Hari Kearsipan Nasional ke-55 Tahun 2026, “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema ini menegaskan posisi arsip sebagai sumber daya strategis dalam pembangunan bangsa berbasis pengetahuan dan akuntabilitas, melampaui fungsi tradisionalnya sebagai rekaman masa lampau.

Urgensi Arsip dalam Tridharma Perguruan Tinggi

Kepala Disperpusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi., M.Si, dalam sambutan pembuka menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Seluruh aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat menghasilkan arsip bernilai penting sebagai bukti akuntabilitas, sumber pengetahuan, serta dokumentasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Arsip Perguruan Tinggi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari memori kolektif bangsa, sumber pengetahuan, serta rekam jejak perjalanan intelektual bangsa Indonesia,” tegas Tiat.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT). Lembaga ini bertanggung jawab mengelola arsip statis dan arsip inaktif yang memiliki nilai guna kesejarahan, termasuk hasil penelitian, inovasi, dan kontribusi intelektual sivitas akademika.

Strategi Penguatan Pengelolaan Arsip

Yunus Abdul Halim, S.Si., M.Kom, selaku narasumber dari Universitas Airlangga sekaligus Ketua FKMSA, memaparkan kebijakan dan strategi arsip perguruan tinggi dalam mendukung memori kolektif bangsa. Menurutnya, arsip perguruan tinggi merupakan rekaman perjalanan akademik, sosial, dan kebudayaan institusi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas kelembagaan dan sumber informasi ilmiah.

Transformasi digital menjadi kata kunci penguatan pengelolaan arsip di era modern. Strategi yang perlu diperkuat meliputi: pengembangan sistem arsip digital terintegrasi, preservasi digital jangka panjang, penguatan keamanan informasi, serta peningkatan kompetensi arsiparis.

Yunus juga mendorong partisipasi aktif perguruan tinggi dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Integrasi tersebut bertujuan memperluas akses informasi publik sekaligus memperkuat pelestarian arsip sebagai warisan intelektual bangsa.

Melalui kegiatan ini, Disperpusip Jatim dan FKMSA mengharapkan terbangunnya sinergi antara perguruan tinggi, komunitas kearsipan, dan pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menyelamatkan arsip perguruan tinggi sebagai sumber sejarah pendidikan, basis pengetahuan, dan fondasi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. (F1015)