FAKTA – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerima kembali aset tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam kegiatan Penyerahan Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (15/6/2026).
Penyerahan aset tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Barito Timur M. Yamin, Wakil Bupati Barito Timur, Sekda Barito Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Timur, para kepala perangkat daerah se-Kabupaten Barito Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, para staf ahli bupati, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, para camat se-Kabupaten Barito Timur, Kabid Aset beserta jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur, serta insan media cetak dan elektronik.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Timur M. Yamin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur atas dukungan, pendampingan, dan upaya yang telah dilakukan dalam proses pemulihan serta pengembalian aset daerah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur atas dukungan, pendampingan, serta upaya yang telah dilakukan dalam rangka pemulihan dan pengembalian aset daerah ini,” ujar M. Yamin.
Menurut Bupati, peran Kejaksaan dalam pemulihan aset negara maupun daerah merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga serta menyelamatkan aset-aset yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
Ia menambahkan, berbagai daerah di Indonesia telah membuktikan bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan kejaksaan mampu mempercepat proses penyelamatan serta pengembalian aset negara maupun daerah sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.Bupati menegaskan bahwa aset tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao yang diserahkan pada hari itu bukan sekadar sebidang tanah, melainkan aset strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sektor peternakan di Kabupaten Barito Timur.
“Aset ini memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sektor peternakan, peningkatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan petani dan peternak di Kabupaten Barito Timur,” katanya.
Dengan kembalinya aset tersebut ke dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, pemerintah daerah memiliki peluang yang lebih besar untuk mengoptimalkan pemanfaatannya dalam mendukung program pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan aset tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu pengungkit pembangunan sektor peternakan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Selain itu, pengelolaan aset yang baik juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya para petani dan peternak.Lebih lanjut, M. Yamin berharap sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur dapat terus ditingkatkan. Kerja sama tersebut tidak hanya dalam hal penyelamatan aset daerah, tetapi juga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
QSebelum mengakhiri sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur beserta seluruh jajaran atas dedikasi dan komitmen yang telah diberikan dalam membantu pemerintah daerah menjaga serta mengamankan aset milik daerah.
“Semoga kerja sama yang baik ini menjadi amal ibadah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Kabupaten Barito Timur,” tuturnya.
Penyerahan aset tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan produktif. Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk memanfaatkan aset tersebut secara optimal guna mendukung pembangunan sektor peternakan, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Barito Timur yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera. (btm/eya)






