FAKTA – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tengah, H. Musliman, menegaskan siap mengusulkan nota keberatan apabila upaya menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah pengelola sektor pertambangan tidak mendapat tindak lanjut dari pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Musliman dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah yang membahas Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.
Musliman mengatakan DPRD Sulawesi Tengah selama ini konsisten memperjuangkan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pertambangan melalui perubahan status dari daerah penghasil menjadi daerah pengelola. Menurutnya, perubahan status tersebut akan memberikan porsi Dana Bagi Hasil yang lebih besar bagi daerah.
Ia menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menunjukkan keseriusan dengan menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Apabila berbagai masukan yang telah disampaikan tidak direspons, kata dia, langkah administrasi berupa nota keberatan perlu dipertimbangkan.
“Kalau masukan dan saran DPRD Sulawesi Tengah tidak diindahkan, saya mendorong agar pemerintah provinsi segera membuat nota keberatan sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan status daerah pengelola,” ujar Musliman.
Menurut dia, kendala utama perubahan status Sulawesi Tengah bukan terletak pada aktivitas hilirisasi, melainkan pada aspek administrasi yang masih dapat diselesaikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Musliman mengaku telah berkonsultasi dengan empat kementerian dan memperoleh informasi bahwa persoalan administrasi menjadi hambatan utama dalam proses penetapan status daerah pengelola.
“Saya sudah berkonsultasi dengan empat kementerian. Ini bagian dari ikhtiar. Ternyata persoalannya hanya administrasi,” katanya.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Musliman berharap langkah tersebut dapat mempercepat perubahan status Sulawesi Tengah menjadi daerah pengelola sektor pertambangan. Dengan status itu, menurutnya, daerah berpeluang memperoleh porsi Dana Bagi Hasil yang lebih besar sehingga manfaat hilirisasi dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Mad)






