Menyoal Status Tahanan Kota Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR di OKU Selatan, Sumsel

Tim penyidik Kejari OKU Selatan telah menetapkan dua tersangka, pimpinan bank plat merah cabang pembantu berinisial EH dan mantan anggota DPRD terlibat dalam kasus korupsi dana KUR.

FAKTA – Seorang pimpinan bank plat merah Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Provinsi Sumatera Selatan inisial EH, tidak jadi ditahan Kejaksaan Negeri OKUS.

Diduga telah mekakukan perbuatan pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021/2022.

Dalam kasus pidana korupsi ini juga melibatkan seorang mantan anggota DPRD berinisial EHS yang statusnya diketahui sudah meninggal.

Kejari OKUS menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis (16/11/2023).

Dalam konferensi pers, Kajari OKUS Adi Purnama didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman. melalui Kasi Intelijen, David Lafinson Sipayung mengatakan, tim penyidik telah menetapkan tersangka yakni pimpinan bank plat merah cabang pembantu berinisial EH.

Dan mantan Ketua DPRD, berinisial EHS (alm) OKUS, sebagai  collection agent.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan pidana dalam penyimpangan dana KUR tahun 2021/2022 sebesar Rp1.441.685.809.-.

Bukti yang telah disita, perhitungan auditor forensik keuangan. Sementara untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan BPKP.

Lebih lanjut dikatakan David, tersangka inisial EH tidak ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Inisial EH mengalami tekanan darah tingggi dan maag kambuh. Tim Kejari mengusulkan untuk melakukan penahanan kota terhadap para tersangka.

Dan berdasarkan surat Penahan Kota yang dikeluarkan Kepala kejaksaan Negeri OKU Selatan, nomor print.1754/L.6.23/Rt.1/11/2023.tertangal 16 Nopember. 2023.

Sementara, EHS mantan Ketua DPRD OKU Selatan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan meninggal dunia.