Lima Bulan, Polresta Magelang Bongkar 29 Kasus Narkoba, Pelaku Termuda Baru 15 Tahun

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis 71,07 gram, serta 29.519 butir pil Yarindu. (Foto : Humas Polri/majalahfakta.id)

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia mulai 15 hingga 50 tahun.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, dari total 29 kasus yang ditangani, sebanyak 17 kasus telah memasuki tahap dua, sedangkan 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan tahap satu.

“Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka. Seluruh tersangka laki-laki dengan usia mulai 15 tahun hingga 50 tahun,” ujar Kombes Pol Herbin Sianipar saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis 71,07 gram, serta 29.519 butir pil Yarindu.

Berdasarkan klasifikasi wilayah, Kecamatan Mertoyudan tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni tujuh kasus. Disusul Kecamatan Salaman dan Mungkid dengan masing-masing tiga kasus. Sementara wilayah Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang, dan Sawangan masing-masing ditemukan dua kasus narkoba.

Selain itu, wilayah Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, dan Candimulyo masing-masing tercatat satu kasus selama periode pengungkapan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, Tri Widaryanto mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan narkoba, mulai dari sistem tempel hingga pengemasan ulang barang haram sebelum diedarkan kembali.

“Salah satu tersangka diketahui mengambil pil Yarindu dari seseorang di wilayah Mertoyudan untuk kemudian dikemas ulang dan diedarkan sesuai perintah jaringan di atasnya. Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya hingga 14 kali,” jelas AKP Tri Widaryanto.

Selain pil Yarindu, polisi juga mengungkap peredaran tembakau sintetis yang dibeli melalui media sosial Instagram sebelum diedarkan kembali di wilayah Magelang. Sedangkan untuk kasus sabu, barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Kartasura sebelum dibawa masuk ke Kabupaten Magelang.

Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Magelang melalui penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan demi menekan angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat.