FAKTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah tegas guna memproteksi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mencegah persaingan usaha tidak sehat. Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi mengeluarkan pengumuman yang berisi penutupan akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada 18 Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Kebijakan drastis ini diambil setelah Tim Evaluasi Perizinan Pemprov Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali menemukan indikasi kuat pemahaman sistem perizinan berbasis risiko (Risk -Based Approach ) oleh investor asing. Sejumlah PMA memanfaatkan celah diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis tanpa kewajiban sertifikat standar maupun modal investasi yang signifikan untuk merambah sektor-sektor ekonomi kerakyatan.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, penutupan akses OSS ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia dan berlaku di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena memicu persaingan usaha tidak sehat dan menekan keberlangsungan usaha lokal, khususnya UMKM. Investor asing memanfaatkan celah registrasi otomatis hingga penggunaan kantor virtual untuk masuk ke sektor usaha yang seharusnya menjadi porsi kemitraan UMKM dan koperasi,” tegas Gubernur Wayan Koster dalam siaran pers resminya di Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Melalui penutupan sistem OSS tersebut, PMA dipastikan tidak dapat lagi mengajukan perizinan berusaha baru di Bali untuk 18 kode KBLI yang mencakup sektor investasi, perdagangan eceran, penyewaan, hingga jasa konsultansi. Adapun daftar KBLI yang diblokir meliputi:
KBLI 55110 — Hotel Bintang (luas bangunan < 6.000 m²)
KBLI 55120 — Hotel Melati (luas bangunan < 6.000 m²)
KBLI 55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya
KBLI 68111 — Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
KBLI 77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
KBLI 77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
KBLI 47711 — Perdagangan Eceran Pakaian
KBLI 47511 — Perdagangan Eceran Tekstil
KBLI 47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
KBLI 47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Hasil Pertanian
KBLI 56303 — Rumah Minum/Kafe
KBLI 56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional
KBLI 14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
KBLI 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
KBLI 70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
KBLI 93111 — Fasilitas Stadion
KBLI 93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Pusat Kebugaran
KBLI 93191 — Promotor Kegiatan Olahraga
Selain memblokir 18 KBLI tersebut, Pemprov Bali juga mengetatkan pengawasan terhadap aktivitas PMA yang kerap menyiasati domisili usaha melalui alamat kantor virtual (virtual office ) . Meskipun izin akses baru telah ditutup, perusahaan asing yang telah terdaftar sebelumnya tetap diwajibkan menyampaikan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala sampai KBLI terkait resmi di pengaktifan sistem.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa seluruh Bupati dan Wali Kota se-Bali akan bertindak sinergis dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran izin yang berusaha dilakukan di wilayah masing-masing.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi asing yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Namun, investasi yang masuk harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” pungkas Koster. (fa)






