Ketua LSM Tim Sembilan Soroti Proyek Pemeliharaan Drainase dalam Kota Mamuju Tanpa Papan Informasi, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Proyek pemeliharaan drainase di jalan Andi Pettarani Kota Mamuju Sulawesi Barat terpantau tanpa papan informasi. (foto: ammank-007/majalahfakta.id)

‎FAKTA – Proyek pemeliharaan drainase tanpa papan informasi dalam Kota Mamuju Sulawesi Barat, tepatnya di Jalan Andi Pettarani tak dapat dikontrol dari masyarakat hingga disorot tajam oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Sembilan Untuk Negara Dan Masyarakat (TSUNM) Sulawesi Barat, H. Hasan Karaeng Siama, karena praktik ini dinilai melanggar aturan keterbukaan informasi publik dan memicu kecurigaan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman tanpa kejelasan anggaran serta kontraktor pelaksana sehingga diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, berpotensi menjadi ajang korupsi.

‎Kondisi ini kata H. Hasan, memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik. Ia menilai informasi mengenai besaran anggaran, volume pekerjaan, termasuk panjang dan lebar drainase yang dibangun, seharusnya dapat diketahui oleh masyarakat melalui papan informasi proyek.

‎”Ini menggunakan uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai anggaran dan spesifikasi pekerjaan. Sampai sekarang kami tidak mengetahui berapa nilai proyek maupun volume pekerjaannya hingga diindikasikan sebagai celah mengurangi spesifikasi teknis demi keuntungan sepihak,” ungkap H. Hasan dengan penuh tanda tanya, Minggu (9/8/2026).

‎Ketua LSM Tim Sembilan Untuk Negara Dan Masyarakat (TSUNM) Sulawesi Barat, H. Hasan Karaeng Siama baru – baru ini mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mamuju ingin menemui Kabid Bina Marga Adnan Abbas untuk melakukan konfirmasi seputaran pekerjaan pemeliharaan drainase di jalan Andi Pettarani yang tidak dipasangi papan priyek. Namun, sangat di sayangkan karena tidak berada di tempat.

‎”Waktu itu yang ada Kabid Cipta Karya pak Ato mengatakan walaupun pekerjaan Drainase  bukan di Bidang saya tapi saya akan memberikan penjelasan sedikit dan dia menyampaikan bahwa pekerjaan Drainase yang ada di Jln Andi Pettarani itu Swakelola, harus ada papan proyek di pasang supaya masyarakat tau bahwa anggarannya sekian rupiah, swakelola bisa jadi anggaran bertambah dan bisa juga berkurang,” jelas H. Hasang saat bertemu  Kabid Cipta Karya di kantornya.

Hasang mengatakan berapapun anggarannya kecil atau besar harus ada transparansi ke publik. Aturan ini tertuang dalam undang-undang keterbukaan informasi dan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa. ‎Dasar Hukum Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008: Mengatur hak warga untuk tahu informasi publik, ‎Peraturan Presiden (Perpres): Mengatur kewajiban pasang papan nama pada bangunan fisik dari anggaran negara.

‎Kemudian isi Papan Nama Proyek yaitu: ‎jenis kegiatan atau nama proyek, lokasi pekerjaan, nomor kontrak dan nilai anggaran, sumber dana (APBN/APBD), jangka waktu dan lama pengerjaan, nama pelaksana atau kontraktor.

Hasang menegaskan Sanksi Hukum / Pidana: Jika ketiadaan papan nama terindikasi sebagai modus penutupan informasi untuk menutupi kecurangan atau praktik korupsi anggaran, masalah ini dapat dilaporkan dan diproses ke ranah hukum pidana

‎Lebih lanjut Hasang mengungkapkan dengan tegas tetkait sanksi hukum / pidana (Jika Ada Indikasi Korupsi): Jika ketiadaan papan nama proyek disengaja untuk memuluskan praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan anggaran (mark-up atau proyek fiktif), aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) dapat memproses pihak terkait menggunakan Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman pidana penjara bertahun-tahun serta denda besar, ” tutup H. Hasan Karaeng Siama dengan tegas. (Ammank-007)