Majalahfakta.id – Penyidik Tipikor Polresta Mamuju, menyita uang dari tangan tersangka senilai Rp 1,1 Miliar dalam penyidikan kasus korupsi KPU Sulbar.
Meskipun telah menyandang status tersangka terhadap sembilan orang yang diduga terlibat pada proyek Belanja fasilitas kampanye pada Calon Anggota DPD-RI tahun 2019 dengan anggaran Rp 2,7 miliar lebih.
Polisi berhasil menyita uang negara dari tangan tersangka dengan jumlah Rp 1,1 Miliar.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, bahwa kegiatan ini jumlah kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.
Total uang yang disita penyidik diantaranya, uang sejumlah Rp 528.500.000 disita secara tunai dari tangan tersangka sedangkan Rp 472.500.000 disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.
“Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,( Satu Milyar Satu Juta Rupiah ),” sebutnya. (ode)