Karyawan Bank BNI di Kab. Ogan Komering Ilir Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

Tersangka karyawan Bank BNI, Andrie Triyono.

FAKTA – Sebanyak Rp6,4 miliar uang Nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan dikorupsi oleh Andrie Triyono yang merupakan pegawai Bank BNI itu sendiri.

Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024), untuk kasus tindak pidana korupsi, pegawai Bank BNI atas nama Andrie Triyono, pada hari ini Kamis telah dilaksanakan penyerahan tahap II dan penyerahan tersangka serta barang bukti. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Lanjut Venny, berdasarkan surat penahanan Nomor frin O1/K.6.10/ft.1/02/2024 tanggal 22/2/2024, selama 20 hari kedepan terhitung, sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 di rutan klas 1 Pakjo Palembang.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tahap II dari pihak Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tingggi Sumsel atas nama Andrie Triyono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) penanganan perkara tersebut beralih kepada Penuntut Umum, Kejari OKI dan kemudian penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Andrie Triyono ke pengadilan Tipikor Palembang, untuk disidangman,” ujar Venny. (ito/hai)