FAKTA – Kantor ATR BPN Kabupaten Tegal berkomitmen mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dalam melayani pembuatan sertifikat hak atas tanah, kami menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dengan prosedur yang jelas sesuai SOP.
Demikian dikatakan Kelik Budiyono, A.Ptnh, Kepala ATR BPN Kabupaten Tegal melalui Setyo Purwanto, A.Ptnh, Kasi Pendaftaran Tanah Kantor ATR BPN Kabupaten Tegal, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu,15 Juli 2026.
Setyo yang mengemban tugas sebagai Kasi Pendaftaran Tanah memaparkan, tugasnya sebagai unsur pelaksana di Kantor ATR BPN Kabupaten Tegal bertugas memastikan setiap bidang tanah di wilayah Kabupaten Tegal memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, dan dapat diakses pelayanannya oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah, cepat, dan transparan.
Tambahnya, melaksanakan tugas di Kantor ATR BPN di bidang pendaftaran tanah, meliputi kegiatan pendaftaran tanah pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pelayanan informasi pertanahan kepada masyarakat Kabupaten Tegal.
Tugas dan peran pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima, Kasi Pendaftaran Tanah memiliki peran sebagai pelayanan administrasi Pertanahan. Memastikan proses permohonan hak atas tanah, peralihan hak, pembebanan hak, dan perubahan data berjalan sesuai SOP. Masyarakat mendapatkan kepastian waktu, biaya, dan prosedur yang jelas.
Dalam menjalankan tugas pendataan dan pemeliharaan data dilakukan dengan menjaga keakuratan dan kemutakhiran data fisik dan data yuridis tanah di Kabupaten Tegal agar tidak terjadi tumpang tindih dan sengketa, ujar lelaki asal Banjarnegara ini.
Termasuk dalam pelayanan Informasi dan pihaknya menjadi garda depan dalam memberikan informasi terkait status tanah, persyaratan, dan progres berkas kepada masyarakat. Menangani keluhan dengan cepat dan solutif.
Diterangkan lagi oleh Setyo progam Pemerintah dalam pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) ATR/BPN Kabupaten Tegal hadir untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat. Tim dari ATR BPN Kabupaten Tegal turun langsung ke desa-desa dan Kelurahan melakukan pengukuran, pengumpulan data, hingga penerbitan sertifikat secara kolektif dan terjangkau. Karena itu, dalam setiap pelayanan pembuatan sertifikat dan program PTSL, kami pegang 3 hal, Cepat Proses jelas, waktu terukur, informasi terbuka. Tepat, data akurat, ukur profesional, hasil sesuai di lapangan dan Jujur, tanpa biaya tambahan, tanpa dipersulit.
” Kami dengan semangat Melayani, Profesional, Terpercaya, ATR/BPN Kabupaten Tegal terus berupaya menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tegal. ATR/BPN Kabupaten Tegal percaya bahwa selembar sertifikat bukan hanya kertas. Itu adalah kepastian, ketenangan, dan masa depan.” terang, Satyo yang hampir memasuki purna tugas. (sus)






