Jaksa KPK Menyoal Bantuan Bank Sulselbar dalam Kasus Suap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin

Majalahfakta.di – Terkait kasus suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah. Jaksa KPK menyoal adanya bantuan ke masjid senilai Rp 400 juta. Permintaan sumbangan masjid ke Bank Sulselbar diungkap Direktur Utama BPBD Bank Sulselbar Amri Mauraga saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (05/8/2021).

Awalnya, jaksa KPK Siswandono mencecar soal awal perkenalan Amri dengan Nurdin Abdullah.

“Sejak kapan kenal Nurdin Abdullah?” tanya Siswandono di persidangan.

Amri Mauraga kemudian menjelaskan Nurdin Abdullah merupakan pemegang saham pengendali Bank Sulselbar karena memiliki saham 25 persen. Amri kemudian mengaku pertama kali bertemu dengan Nurdin pada Oktober 2020.

“Kenal beliau sejak Oktober 2020, (saat itu) beliau mengajak berdiskusi terkait dengan Bank Sulselbar (ke depannya),” jawab Amri di persidangan.

Pada saat itu, Amri mengaku belum menjadi Direktur Bank Sulselbar. Setelah pertemuan itu, Amri belakangan terangkat jadi Direktur Utama Bank Sulselbar.

“Kalau tidak salah November 2020 (jadi Plt), kemudian ikut seleksi, bulan Desember (jadi) definitif,” ucap Amri Mauraga.

Setelah itu, jaksa KPK kemudian menyoal adanya bantuan masjid Rp 400 juta kepada Amri Mauraga, yang mana bantuan masjid itu dikucurkan lewat CSR Bank Sulselbar.

“Coba jelaskan CSR Bank Sulselbar?” ucap Jaksa Siswandono.

Terhadap pertanyaan itu, Amri kemudian mengatakan bahwa dana dalam CSR Bank Sulselbar dikeluarkan dari laba perusahaan diperuntukkan buat bantuan sosial.

Selanjutnya, Amri mengaku dipanggil Nurdin Abdullah ke rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada Desember 2020. Saat itu, Amri mengaku diminta Nurdin memberi bantuan masjid melalui CSR Bank Sulselbar.

“(Ditanya Nurdin) hanya satu, Pak, apakah memungkinkan CSR untuk bantuan masjid. Saya jawab memungkinkan sepanjang dengan ketentuannya,” kata Amri.

Atas penjelasan itu, jaksa Siswandono lantas mencecar apakah Amri meminta proposal dan rancangan anggaran biaya (RAB) masjid kepada Nurdin Abdullah.

“Apakah ada Saudara minta proposal ke NA (Nurdin Abdullah)?” tanya Siswandono.

Amri kemudian mengaku meminta proposal karena merupakan bagian dari aturan CSR Bank Sulselbar.

“Jadi sesuai SOP internal, pertama harus ada proposal, RAB, kemudian harus ditandatangani pengurus masjid kemudian disetorkan ke rekening masjid,” ungkap Amri.

Pada akhirnya, lanjut Amri, uang bantuan masjid Rp 400 juta diberikan pihak Bank Sulselbar ke Pengurus Masjid Kebun Raya Pucak. “Nominalnya Rp 400 juta, lupa tanggal setoran,” katanya. (ren)