Jadi Tersangka Dugaan TPK, AZ Wakil Ketua DPR RI Ditahan KPK

Majalahfakta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.  

“Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,  KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan  yang cukup, “ ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021) pagi.

KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka ; AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024. 

Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik dipimpin Direktur Penyidikan melakukan  upaya paksa penangkapan  terhadap AZ dengan langsung  mendatangi rumah kediamannya  yang berada di Jakarta Selatan.  

Mengingat yang bersangkutan  meminta penundaan pemanggilan  dan pemeriksaan hari ini karena  mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi  dengan seseorang yang dinyatakan  positif Covid-19.

“Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis,” ungkap Firli 

Selanjutnya, pengecekan  kesehatan terhadap AZ  berlangsung di rumah pribadinya  dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19 sehingga bisa  dilakukan pemeriksaan oleh KPK.  

“Tim KPK kemudian membawa AZ  ke Gedung Merah Putih untuk  dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi  SRP dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.  

Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan  mengurus perkara tersebut.  

Setelah itu, MH menyampaikan  pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Dan kemudian, SRP juga  menyampaikan langsung kepada  AZ terkait permintaan sejumlah  uang dimaksud yang kemudian disetujui AZ. 

Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik  MH. “Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud  kepada AZ”.  

Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara  bertahap.    

Masih di Bulan Agustus 2020 

SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ,  yaitu USD  100.000, SGD 17.600 dan SGD  140.500.   

Uang-uang dalam bentuk mata  uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke  money changer untuk menjadi  mata uang rupiah dengan  menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 milliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” jelas Ketua KPK

Maka atas perbuatannya tersebut,  Tersangka AZ disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain  maka Tim Penyidik melakukan  penahanan kepada  tersangka  untuk 20 hari pertama, terhitung  mulai  tanggal 24  September  2021 hingga 13 Oktober 2021 di Rutan  Polres Jakarta Selatan.  

Adapun, sebagai langkah antisipasi  penyebaran covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.  

KPK sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan  wakil rakyat, seharusnya AZ bisa  menjadi contoh untuk tidak  melakukan tindak pidana korupsi. 

Untuk itu, kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan  tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang  bersih dan bebas dari korupsi.

Ketua KPK juga menyampaikan  bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik  menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.

KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. “KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tegas Firli.

Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ; the sun rise and the sun set principle. “Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak”.

“Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum, “ pungkas Ketua KPK Firli Bahuri. (wis)