Daerah  

Imigrasi Palu Musnahkan 15.229 Arsip Keimigrasian

Imigrasi Kelas I TPI Palu memuaskan 15.229 Arsip Tahun 2020-2022. (Foto : Mad/majalahfakta.id)

FAKTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memusnahkan sebanyak 15.229 berkas arsip substantif keimigrasian yang telah habis masa retensinya pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan arsip berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan disaksikan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal, serta arsiparis Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pemusnahan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengatur bahwa arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dokumen keimigrasian berisi data pribadi masyarakat maupun perusahaan sehingga proses pemusnahan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan,” ujar Akmal dalam sambutannya.

Menurut Akmal, pengelolaan arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah berjalan secara terstruktur mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip. Ia menyebut kegiatan pemusnahan arsip tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas dan efisiensi pengelolaan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Aditya Mardya Bhakti, menjelaskan arsip yang dimusnahkan merupakan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode 2020 hingga 2022 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 15.229 berkas permohonan DPRI tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Aditya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala ANRI Nomor B-KN.00.01/161/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.

Menurut Aditya, tujuan pemusnahan arsip adalah mencegah penumpukan dokumen pada unit kerja sekaligus memastikan proses penyusutan arsip dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.

Di kesempatan yang sama, Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Retno Handyaningsih, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Ia menilai kegiatan tersebut dapat menjadi contoh bagi unit pelaksana teknis lainnya dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang baik.

“Pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai ketentuan akan menciptakan tertib arsip, meningkatkan disiplin pengelolaan dokumen, serta mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Arsiparis Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi, Nita Anggraeni, berharap kegiatan penyusutan dan pemusnahan arsip dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga pengelolaan arsip keimigrasian semakin efektif dan sesuai standar kearsipan nasional.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip dan pemusnahan simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama para saksi yang hadir. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Palu dalam menjaga keamanan informasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. (Mad)