Majalahfakta.id – Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan akad nikah yang digelar secara online atau daring hukumnya tidak sah jika tak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan keputusan itu merupakan hasil forum Ijtima Ulama yang digelar MUI di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (09/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” kata Asrorun di Jakarta.
Asrorun melanjutkan jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil atau mewakilkan.
Namun, apabila para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih, dan ittishal.
Syarat-syarat ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal, di antaranya; wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar; kemudian harus dalam waktu yang sama; serta terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka nomor tiga hukumnya tidak sah,” ujar Asrorun.
“Nikah sebagaimana pada angka nomor tiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA),” pungkasnya. (rif/ren)