FAKTA – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Jember menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447 H di rumah makan Lestari yang dihadiri oleh ketua wilayah Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur, penasehat PII Cabang Jember dan seluruh anggota keluarga besar Persatuan Insinyur Indonesia Cabang Jember, Jumat (17/04/2026).
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Cabang Jember Rahman Anda menyampaikan beberapa pokok program kerja Pengurus PII Cabang Jember diantaranya sosialisasi pentingnya sertifikasi dalam profesi tehnik sipil, khususnya dalam berperan dibidang pembangunan Infrastruktur yang dilakukan pemerintah. Selain sosialisasi sertifikasi profesi, PII cabang Jember juga melakukan pendataan anggota dengan membuat formulir pendaftaran anggota baru PII Jember.
Menurut Rahman Anda, gelar “Insinyur” bukan lagi sekedar simbol kehormatan akademik yang boleh dipakai siapa saja namun merupakan gelar profesi yang membawa tanggung jawab etik dan hukum, yang hanya dapat diperoleh melalui proses resmi yang ditetapkan oleh negara.
Lebih lanjut Rahman Anda menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, seseorang tidak otomatis menjadi insinyur hanya karena ia lulus dari jurusan teknik. Gelar akademik seperti Sarjana Teknik (S.T.) adalah bukti pendidikan. Tapi untuk menjadi Insinyur dan menyandang gelar “Ir.”, seseorang harus terlebih dahulu menempuh Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI).
Program ini dirancang sebagai tahap profesionalisasi, sebuah jembatan antara dunia akademik dan dunia praktik. Dalam PS PPI, peserta menyusun portofolio praktik keteknikan, mengikuti pelatihan, dan dinilai oleh asesor profesional.
Dengan memiliki Sertifikasi dalam teknik sipil akan mendapat pengakuan resmi terhadap kompetensi dan keahlian seorang profesional dibidang teknik sipil.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PII Cabang Jember menyampaikan komitmen nya untuk menambah anggota dan sosialisasi pentingnya sertifikasi. Adapun sosialisasi yang di lakukan adalah lingkup Undang-Undang ke insinyuran, standar ke insinyuran,program profesi Insinyur dan registrasi Insinyur. (Idham)






