Gondol Uang Rp 100 Juta, Dua Residivis Dibekuk Polisi di Ogan Komering Ilir

Majalahfakta.id – Menggondol Rp 100 juta milik korban, dua residivis, AN dan AH dibekuk Polisi. Korbannya warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada  (10/07/2021). Tim gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, berhasil membekuk keduanya pada Rabu (18/8/2021)

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau mengatakan tersangka adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya.

“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” Kabid Humas Polda Riau.