FAKTA – DPRD Kabupaten Padang Pariaman bersama pemerintah daerah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu dicapai setelah delapan fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap dokumen anggaran tersebut.
Kesepakatan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Padang Pariaman pada Senin, 10 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang Pariaman Wira Satria, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Firman, S.Si., M.H.
Delapan fraksi, mulai dari Fraksi PAN hingga Fraksi PPP, menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing. Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS 2027 untuk kemudian ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS melalui kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, serta para camat.
Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas rancangan KUA-PPAS secara bersama-sama hingga mencapai kesepakatan.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Rahmat.
Menurut dia, KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi fondasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2027. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan fiskal sekaligus prioritas pembangunan daerah.
Rahmat mengatakan proses pembahasan berlangsung dengan mengedepankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Berbagai masukan dan catatan dari anggota DPRD, kata dia, menjadi bahan koreksi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran berikutnya.
“Selama pembahasan yang dilaksanakan beberapa hari, banyak saran dan masukan maupun imbauan yang telah disampaikan oleh anggota dewan. Tentu semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi bagi kita semua,” katanya.
Anggaran 2027 Defisit Rp61,7 Miliar
Berdasarkan dokumen yang disepakati, pendapatan daerah Padang Pariaman pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,302 triliun. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,364 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp61,717 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp61,717 miliar. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ditetapkan Rp0.
Secara rinci, struktur KUA-PPAS 2027 yang disepakati terdiri atas:
- Pendapatan daerah: Rp1.302.645.073.311
- Belanja daerah: Rp1.364.362.509.482,60
- Defisit: Rp61.717.436.171,60
- Pembiayaan netto: Rp61.717.436.171,60
- SiLPA: Rp0
Rahmat menegaskan kesepakatan KUA-PPAS belum mengakhiri seluruh proses penganggaran. Dokumen tersebut menjadi pijakan pemerintah daerah dan DPRD untuk memasuki tahapan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Padang Pariaman 2027.
“Kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan anggaran terus dipertahankan. Pengelolaan keuangan daerah, kata Rahmat, harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah dan DPRD Padang Pariaman kini memiliki pijakan bersama untuk menyusun APBD 2027. Tantangan berikutnya adalah memastikan struktur anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran dan berdampak terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (SS)






