Majalahfakta.id – Diduga foto H.Syafril, anggota DPRD Kota Bukittinggi Komisi II dibajak pihak tak bertanggung jawab. Foto sosok yang diduga mirip dirinya di sebuah akun media sosial pun menyebar luas.
Hal ini menjadi topik hangat di masyarakat, satu diantaranya saat perbincangan dengan pengacara ternama di Bukittinggi Dr (cand) Ryan permana putra SH.MH.
Menurut pakar hukum Ryan, masalah dugaan hacker yang terjadi pada H.Syafril merupakan bentuk pelanggaran hukum sesuai yang di atur UU ITE no 11 tahun 2008 pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 12 M serta UU hak cipta pasal 115 dengan denda Rp 500 juta.
Lebih lanjut Ryan juga menerangkan, perlakuan meng-hacker seseorang itu sangat besar resiko hukumannya, “Karena itu perbuatan yang sengaja memalsukan identitas dirinya dengan memakai foto atau akun milik orang lain dengan tujuan tertentu tanpa persetujuan orang yang dipakai fotonya,” ungkap Ryan.
Ketika di konfirmasi via telepon, H Syafril mengatakan sedang melakukan penyelidikan, siapa pelaku yang menghacker fotonya dan akan menempuh jalur hukum. (fen/wis)