Diduga Tidak Penuhi Syarat, Seorang Cakades Pulai Gading, Muba Diprotes

Majalahfakta.id – Caldes terpilih Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sulaiman  nomor urut 5 disanggah dua kandidat lain. Karena diduga tidak memenuhi persyarakat pemberkasan dokumen.

Calon urut nomor 1 Zulkipli dan Calon nomor urut 2 Irwansyah menyatakan bahwa Sulaiman diduga tidak bersyarat karena masih merupakan pengurus dari salah satu partai politik (parpol) dan belum menyerahkan pernyataan tidak menjadi pengurus parpol yang dikeluarkan ketua parpol.

“Sulaiman pernah menjadi calon legislatif dapil 3 Muba pada tahun 2019 yang lalu, sejauh yang kami ketahui dia yang bersangkutan masih menjadi anggota parpol” Ungkap Irwansyah ditemui ketika membuat sanggahan dan gugatan, Kamis (25/11/2021)

Sebagai kandidat calon kades, Irwansyah menjelaskan sesuai dengan persyaratan menjadi bakal Calon Kepala Desa tidak diperkenankan menjadi bagian dari partai politik atau harus dalam keadaan non aktif dari keanggotaan partai politik dan dapat dibuktikan dengan lampiran Surat Pernyataan Pimpinan partai politik setingkat lebih tinggi Bakal Calon.

“Kami sendiri pernah mempertanyakan hal itu kepada Panitia Pilkades Desa Pulai Gading, dia mengatakan tidak pernah menerima surat pernyataan dari ketua parpol bahwa Sulaiman tidak lagi menjadi anggota Parpol” bebernya.

Terpisah, ketua panitia Pilkades Pulai Gading, Fahmi ketika dihubungi melalui telpon selular mengungkapkan bahwa sesuai syarat bahwa calon kades tidak boleh menjadi anggota parpol dan harus mengundurkan diri dan dinyatakan sudah tidak aktif lagi oleh ketua parpol yang bersangkutan.

“Setiap calon harus melengkapi format dokumen bakal calon. Dan kami juga tidak tahu bahwa calon nomor 5 Sulaiman merupakan anggota parpol dan dia tidak juga menyerahkan surat pernyataan dari ketua Partai Demokrat bahwa dirinya bukan anggota parpol lagi” Jelas Fahmi.

Fahmi menyatakan sah-sah saja jika ada kandidat yang akan menggugat karena adanya dugaan salah kandidat yang tidak memenuhi syarat.

“Kalau memang ada permasalahan silahkan, apalagi sekarang masih masuk dalam masa sanggahan ditingkat Kabupaten” Ungkapnya.

Selaku pemantau pelaksanaan Pilkades, Sekretaris LSM Independent Muba Sujarnik meminta agar pihak terkait agar serius memproses gugatan ini.

“Kita ingin Pemkab Muba dan pihak terkait serius dalam memprosesnya sehingga bisa membuka kebenaran apakah Kandidat nomor 5 bisa dibuktikan anggota parpol atau bukan” Pungkasnya. (wis/suh)