Majalahfakta.id – Adalah Agus Sukarianto (57) terdakwa kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau. Terdakwa sempat buron 18 tahun dan kini pelariannya dihentikan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Riau.
“Ini adalah bentuk sinergitas antara Tim Tabur Kejati Sumsel dan Riau serta Kejari Tembilahan. Setelah ini yang bersangkutan akan kita serahkan pada pihak Kejati Riau, untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan” ujar Asintel Kejati Sumsel, I Gde Ngurah Sriada.
Agus Sukarianto ditangkap tim Tabur saat berada di rumahnya di kawasan Tanjung Barangan, Komplek Barangan Indah, Kota Palembang, Rabu (10/11/2021) malam.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana mengatakan, Agus Sukarianto melarikan diri sejak tahun 2003 saat setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
“Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua terpidana atas nama Mujiono dan Agus Sukarianto. Keduanya melarikan diri setelah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan,” tuturnya. Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. (her/ren)