


Previous
Next
Majalahfakta.id – Seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 dan naiknya status Kota Sukabumi menjadi level 2, sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat diberlakukan. Seperti yang dilakukan pengurus DKM Masjid Agung. Untuk jamaah yang melaksanakan ibadah diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Untuk ibadah sholat Jumat, pengurus DKM Masjid Agung Kota Sukabumi akan memberlakukan Prokes secara ketat. Dengan menerapkan tahapan seperti pemeriksaan suhu tubuh jamaah sejak kali pertama masuk ke masjid, cuci tangan dan penerapan jaga jarak saat menjalankan ibadah sholat Jumat.
“Untuk ibadah sholat Jumat pengurus membatasi jumlah jamaah dan menerapkan jaga jarak saat melakukan ibadah. Karena saat ini Kota Sukabumi statusnya kembali ke level 2, sehingga pengurus DKM Masjid Agung Kota Sukabumi melakukan berbagai upaya antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19. Pemberlakukan prokes ketat juga untuk menghindari terjadinya kluster baru seiring dengan lonjakan kasus yang terjadi saat ini,” ujar Oscar Lesnusa, Kepala Sekretariat Masjid Agung Kota Sukabumi, Kamis, (10/02/2022). (Naskah dan Foto : Marthin Reinhard)