Bawa Sabu, Seorang Penjual Ikan asal Sampang, Madura Terancam 20 Tahun Penjara

Majalahfakta.id – Seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara karena didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

Aksi W tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi  di dalam paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Baca Juga : Kasus Dokter Meninggal, Jatim Urutan Teratas

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

“Dari hasil profiling ditemukan barang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,” kata Kombes Pol Lutfi saat pers rilis di loby kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7/2021). 

Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar, barang tersebut narkotika jenis sabu.