Majalahfakta.id – Mengaku profesi karyawan swasta YH (35) lelaki warga lingkungan III RT 010 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dibekuk polisi.
YH diringkus tim opsnal Polsek Abung Semuli berikut sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 777.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) paket kecil diduga sabu, 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor CBR warna hitam No.Pol BE 3934 IM dan beberapa barang lainnya pada Selasa, (22/03/2022) pukul 15.30 WIB di jalan umum RT 03 Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara.
Penangkapan pelaku YH bermula dari informasi yang disampaikan warga, bahwa di lokasi tersebut acap kali dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Pihak Polsek yang menerima informasi, tanpa berlama- lama merespon cepat dengan langsung bergerak mendatangi lokasi (TKP) untuk menyelidiki kebenaran laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abung Semuli Iptu Demy Abtriyadi S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. pada Selasa (22/3/2022).
“Saat ini terduga pelaku (YH) sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut ” pungkas Iptu Demy (wis/rik)