Daerah  

Alih Media Sertifikat PTSL Dipersoalkan, LP-KPK Lumajang: “Tidak Ada Dasar Hukumnya, Jangan Bebankan Kesalahan BPN kepada Rakyat”

FAKTA – Polemik dugaan kesalahan bidang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Lumajang, Hari Riyanto, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang disebut sebagai “alih media” terhadap sertifikat yang bermasalah.

Menurut Hari, hingga saat ini pihaknya belum menemukan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mewajibkan masyarakat membayar biaya tertentu untuk proses “alih media” akibat kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat.

“Kami mempertanyakan apa dasar hukumnya. Istilah alih media itu tidak dikenal sebagai dasar untuk membebankan biaya kepada masyarakat apabila kesalahan berasal dari proses administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dua kali, pertama karena sertifikatnya salah bidang, kedua karena diminta mengeluarkan biaya lagi untuk memperbaikinya,” tegas Hari Riyanto kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang mengaku memperoleh Sertifikat Hak Milik PTSL dengan letak bidang yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Bahkan, menurut laporan yang diterima LP-KPK, terdapat warga yang sebelumnya telah mengeluarkan biaya saat proses PTSL, namun kemudian diminta kembali mengeluarkan biaya untuk proses yang disebut sebagai “alih media” dari sistem fisik ke digital.

Jika informasi tersebut benar, kata Hari, maka persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan teknis, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pemegang sertifikat.

Sertifikat Memiliki Kekuatan Hukum. Hari menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengatur secara jelas kedudukan hukum sertifikat.

Dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa:”Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.”

Sementara Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa apabila sertifikat diterbitkan secara sah kepada seseorang yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka setelah lima tahun tidak dapat lagi diganggu gugat apabila tidak ada keberatan maupun gugatan ke pengadilan.

Menurut Hari, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Sertifikat itu bukan sekadar selembar kertas. Negara memberikan jaminan hukum terhadap hak masyarakat. Kalau kemudian ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh instansi penerbit, penyelesaiannya juga harus mengikuti mekanisme hukum, bukan malah membebankan masyarakat,” ujarnya.

Tidak Ada Dasar Hukum Pungutan “Alih Media”. Hari juga mengkritisi istilah alih media yang disebut menjadi alasan penarikan biaya kepada masyarakat.

Menurutnya, PP Nomor 24 Tahun 1997 hanya mengatur tahapan pendaftaran tanah mulai dari pengumpulan data fisik, pembuktian hak, pembukuan tanah hingga penerbitan sertifikat. Regulasi tersebut tidak mengatur adanya kewajiban masyarakat membayar biaya tambahan akibat kesalahan administrasi penerbitan sertifikat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan agar penyelenggaraan pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Hari juga mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas. UU tersebut juga mengatur kewajiban pejabat untuk memperbaiki keputusan yang mengandung cacat administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang terjadi kesalahan pengukuran, pemetaan, atau administrasi dalam proses PTSL, maka instansi yang menerbitkan sertifikatlah yang bertanggung jawab melakukan pembetulan sesuai mekanisme hukum. Pertanyaannya, mengapa masyarakat harus menanggung biaya akibat kesalahan yang bukan berasal dari mereka?” katanya.

Minta Pemeriksaan Menyeluruh. LP-KPK Kabupaten Lumajang mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kesalahan penerbitan SHM melalui Program PTSL.

Hari meminta agar dilakukan, pertama pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM PTSL, kedua penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan administrasi. Ketiga, pembetulan atau pembatalan sertifikat sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa merugikan masyarakat. Dan keempat, perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat yang memperoleh haknya dengan itikad baik.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengedepankan asas kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat dipaksa menyerahkan sertifikat atau membayar biaya tambahan tanpa adanya dasar hukum maupun keputusan administrasi yang sah. Negara wajib hadir melindungi hak warga, bukan justru menambah beban mereka,” ujar Hari.

Kepastian Hukum Harus Dijaga. Secara hukum, sertifikat hak atas tanah tetap memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sepanjang belum dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, apabila memang terdapat kesalahan dalam proses pengukuran, pemetaan, atau administrasi penerbitan PTSL, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga kepastian hukum bagi masyarakat yang memperoleh sertifikat secara sah.

Hingga berita ini ditulis, Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan LP-KPK Kabupaten Lumajang maupun mengenai dasar hukum penggunaan istilah “alih media” serta mekanisme penyelesaian terhadap dugaan sertifikat PTSL yang salah bidang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Lumajang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Fuad afdol)