FAKTA – Pemerintah pusat mempercepat penanganan dan pemulihan pascakonflik sosial yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas langkah terpadu untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di dua wilayah terdampak dapat berjalan cepat, terarah, dan berkelanjutan.
RTM dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto turut mengikuti rapat yang secara khusus membahas percepatan penanganan dampak konflik sosial-politik dan konflik antarsuku di Papua Pegunungan.
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah mendorong pemerintah daerah mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Jayawijaya dan Lanny Jaya secara terintegrasi.
Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selanjutnya akan dikoordinasikan melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat nasional dengan dukungan BNPB serta kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penyatuan data sebagai dasar penanganan. Pemerintah daerah diminta segera menetapkan satu data terpadu yang mencakup jumlah korban, pengungsi, tingkat kerusakan, serta kebutuhan prioritas masyarakat terdampak.
Data tersebut akan menjadi pijakan dalam menyusun rencana aksi sehingga program pemulihan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Pemulihan Tidak Hanya Infrastruktur
Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan pascakonflik tidak sebatas membangun kembali infrastruktur yang rusak.
Penanganan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memulihkan kondisi sosial ekonomi, mendorong rekonsiliasi, serta memperkuat stabilitas keamanan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kembali konflik sekaligus memastikan proses pembangunan di Papua Pegunungan dapat terus berlangsung.
Sebelumnya, BNPB telah memberikan dukungan untuk penanganan kondisi darurat. Bantuan logistik dan peralatan diterima Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 6 Juni 2026.
Bantuan tersebut antara lain berupa paket sembako, selimut, matras atau kasur lipat, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene lengkap dengan mesin 25 PK, chainsaw, serta radio komunikasi.
Konflik Jayawijaya Berdampak Luas
Konflik sosial di Jayawijaya yang memuncak pada 15 Mei 2026 bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan dan perselisihan terkait penyelesaian denda adat.
Rangkaian konflik juga berdampak terhadap infrastruktur publik. Salah satunya robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe yang kemudian mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Data penanganan mencatat konflik di Jayawijaya menyebabkan 59 orang meninggal dunia. Selain itu, sebanyak lima orang mengalami luka berat dan 139 orang mengalami luka ringan. Jumlah warga yang terdampak dan harus mengungsi mencapai 2.902 orang.
Kerusakan juga terjadi pada sejumlah bangunan dan fasilitas masyarakat. Tercatat 126 rumah dan 12 honai terbakar. Selain itu, dua kantor desa, satu pastori, serta lima fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.
Kerusakan juga tercatat pada lima kios yang mengalami rusak berat dan satu unit jembatan.
Sebagai respons awal, Gubernur Papua Pegunungan sebelumnya menetapkan Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial selama 30 hari sejak 12 Mei 2026.
Namun, karena proses penanganan dan pemulihan membutuhkan waktu yang lebih panjang, status tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
Tiga Fokus Penanganan BNPB
Dalam penanganan lanjutan, BNPB menyiapkan tiga skema utama. Pertama, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk pangan, sandang, air bersih, sanitasi, serta dukungan psikososial bagi pengungsi.
Kedua, penanganan pengungsi melalui penyediaan hunian sementara (huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH) yang layak dan aman.
Ketiga, pembangunan hunian tetap (huntap), baik melalui skema relokasi maupun pembangunan di lokasi semula atau in-situ.
Berdasarkan SK Kepala BNPB Nomor 296 Tahun 2023, bantuan stimulan untuk perbaikan rumah rusak berat diberikan dalam bentuk rumah tipe 36 yang memenuhi standar layak huni dan tahan bencana dengan nilai Rp70 juta. Sementara itu, bantuan untuk rumah rusak sedang sebesar Rp30 juta dan rumah rusak ringan sebesar Rp15 juta.
Diperkuat Regulasi Baru
Penanganan kondisi pascakonflik sosial juga mendapatkan penguatan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 17 Tahun 2018.
Melalui regulasi tersebut, Kepala BNPB mendapatkan kemudahan akses dan kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana maupun konflik sosial pada tingkat nasional.
Penguatan kewenangan tersebut terutama ditujukan untuk mendukung penanganan di daerah yang tengah menjalani proses rekonsiliasi pascakonflik dan memiliki kapasitas fiskal rendah.
BNPB bersama pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus melakukan koordinasi guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi prioritas dalam proses pemulihan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat di Papua Pegunungan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diharapkan turut menjaga situasi tetap kondusif agar proses rekonsiliasi dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
RTM tersebut dihadiri perwakilan Kemenko PMK, Mabes TNI, Mabes Polri, BNPB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BIN, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemendikdasmen, Forkopimda Provinsi Papua Pegunungan, serta Forkopimda Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya. (F1)
Sumber : BNPB






