Kota Pariaman, majalahfakta.id — Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menerapkan program parkir berlangganan untuk kendaraan masyarakat yang beraktivitas maupun berkunjung ke kota tersebut. Program yang digagas Dinas Perhubungan itu ditujukan untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus menekan potensi pungutan liar (pungli) retribusi parkir di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian mengatakan masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya dalam program tersebut memperoleh hak parkir di lokasi-lokasi parkir yang telah ditentukan pemerintah selama satu tahun.
Tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp70.000 per tahun untuk mobil dan Rp35.000 per tahun untuk sepeda motor.
“Biaya tarif parkir berlangganan mobil Rp70.000 per tahun dan motor Rp35.000 per tahun. Masyarakat bebas parkir di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan setiap hari selama satu tahun,” ujar Alfian.
Menurut dia, skema tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di Kota Pariaman. Pedagang, wisatawan, maupun warga yang rutin berbelanja ke pasar menjadi kelompok yang dinilai paling merasakan manfaat program tersebut.
Dari sisi biaya, tarif berlangganan juga relatif lebih ekonomis dibandingkan pembayaran parkir secara reguler, terutama bagi pengguna kendaraan yang kerap memanfaatkan fasilitas parkir.
Alfian mengatakan tarif berlangganan mobil setara dengan sekitar tujuh kali pembayaran parkir pada hari libur yang ditetapkan Rp10.000 sekali parkir. Sementara tarif sepeda motor sebesar Rp35.000 per tahun setara dengan tujuh kali tarif parkir hari libur sebesar Rp5.000.
“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, dan masyarakat yang rutin belanja ke pasar,” katanya.
Tekan Potensi Pungutan Liar
Selain memberikan kemudahan kepada pengguna kendaraan, program tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola retribusi parkir.
Dengan sistem berlangganan, pengguna kendaraan tidak perlu berulang kali melakukan pembayaran parkir pada lokasi yang termasuk dalam cakupan program. Mekanisme itu diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Alfian mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus ikut mendukung upaya pemerintah menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan transparan.
“Program ini juga diharapkan dapat menekan pungli retribusi parkir di lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman menjadi bagian dari upaya sosialisasi program. Menurut Alfian, keterlibatan ASN diperlukan agar penerapan kebijakan tersebut dimulai dari lingkungan pemerintahan sebelum diperluas kepada masyarakat.
“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta menyosialisasikan program kepada masyarakat,” katanya.
Pendaftaran di UPT Parkir
Masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mendatangi UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman.
Pemerintah daerah berharap program tersebut tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi serta memperkuat pengelolaan retribusi parkir.
Bagi pemerintah, keberhasilan program parkir berlangganan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah kendaraan yang terdaftar. Sosialisasi, kejelasan lokasi parkir yang masuk dalam program, konsistensi petugas di lapangan, serta pengawasan menjadi faktor penting agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan skema tarif tahunan, Pemkot Pariaman menempatkan parkir berlangganan sebagai salah satu inovasi pelayanan publik sekaligus instrumen untuk membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, mudah, dan minim celah pungutan liar. (SS)






