Daerah  

Ladang Cuan di Atas Trotoar: Pengakuan 2 PKL Bongkar Praktik Sewa Lahan Publik  

Dugaan Praktik Sewa Lahan Publik di Kedung Tarukan Baru No. 25 Surabaya

Suasana PKL yang berjualan di trotoar jalan Kedung Tarukan Baru, Kel.Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya. (foto: Fik/majalahfakta.id)

FAKTA – Surabaya, 25 Juli 2026. Dugaan pemilik Toko No. 25 di Jalan Kedung Tarukan Baru, Kelurahan  Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, menyewakan trotoar kepada Pedagang Kaki Lima kembali menjadi sorotan. Warga menilai praktik yang disebut-sebut sudah berlangsung puluhan tahun itu melanggar aturan dan merampas hak publik.

Isu ini kembali mencuat setelah dua orang PKL yang sebelumnya menyewa lapak di lokasi tersebut berani buka suara ke media dan menunjukkan bukti transfer.

4 Tahun Bayar, Tiba-tiba Diusir

Achmad Sulaiman, pedagang martabak dan terang bulan, mengaku menjadi korban. Selama 4 tahun ia menempati trotoar depan toko tersebut. Setiap bulan ia menyetor Rp800.000 ke rekening atas nama Dra. Fitri.

“Saya merasa dirugikan. Saya diusir dan kontrak saya tidak diperpanjang oleh Bu Yeni, pemilik toko. Padahal saya sudah berjualan di lokasi itu selama 4 tahun,” ungkap Achmad sambil menunjukkan bukti transfer.

Nasib serupa dialami Sulaiman, pedagang nasi bebek. Ia 5 tahun berjualan di tempat yang sama. Kontraknya diputus sepihak karena ada PKL lain yang sanggup membayar lebih tinggi.

“Terus terang saya kecewa. Saya terpaksa pindah dan cari tempat lain agar bisa tetap berjualan,” keluhnya. Ia juga memperlihatkan bukti transfer Rp1.000.000 ke rekening pemilik Toko No. 25.

Yang membuatnya geram, ia sadar sejak awal yang disewakan adalah fasilitas publik. “Saya tahu itu trotoar, bukan milik Bu Yeni. Karena cara beliau seperti inilah saya berani membongkar ke media. Saya siap jadi saksi jika ini sampai ke pihak berwenang,” tegasnya.

Warga: Kami Takut Protes

Warga sekitar mengaku resah. Salah satunya Bu Ulfa, nama samaran. 
“Kami sudah lama dengar isu ini, tapi tidak berani protes. Takut ada apa-apa. Dengan adanya yang berani buka, kami dukung. Hak kami sebagai pengguna fasilitas publik dirampas dan dijadikan ladang cuan,” ujarnya.

Camat dan Lurah Sulit Ditemui

Upaya konfirmasi ke pihak berwenang menemui jalan buntu. Awak media sudah 3 kali mendatangi kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk meminta tanggapan. Namun Camat dan Lurah selalu beralasan “tidak ada di tempat”.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik toko maupun pemerintah setempat.

Trotoar Bukan untuk Disewakan

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Jalan :  Trotoar bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, dilarang menggunakan trotoar untuk kegiatan yang mengganggu fungsi dan kenyamanan pejalan kaki, termasuk berjualan dan menyewakan. Sanksi: Pelanggar dapat dikenai teguran, pembongkaran, hingga denda administratif oleh Satpol PP.

Pungutan liar di atas fasilitas publik juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk ranah pidana. (lin/mud)