FAKTA – Konflik agraria di Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali memanas akibat sengketa lahan berkepanjangan antara masyarakat adat/lokal dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Warga menuntut hak sebagai penentu kebijakan tata ruang dan mendesak penyelesaian atas dugaan penguasaan lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
Sengketa lahan di wilayah ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan melibatkan tumpang tindih klaim telah berdampak pada setidaknya 30 desa. Ketegangan melonjak akibat aktivitas perusahaan yang memicu penolakan keras dari warga.
Sejumlah tokoh masyarakat adat dan warga lokal mendesak agar mereka ditempatkan sebagai pihak utama dalam setiap proses penyelesaian, bukan hanya sebagai pelengkap.
Desakan itu mengemuka menyusul maraknya narasi dan aksi terkait sengketa lahan di wilayah perkebunan sawit yang dinilai tidak melibatkan masyarakat yang secara historis tinggal di kawasan terdampak.

Jangan Bicara Atas Nama Masyarakat Tanpa Melibatkan
Tokoh masyarakat Pasangkayu, Abdul Karim yang akrab disapa Karaeng Opu, menyayangkan adanya pihak yang menyuarakan persoalan agraria tanpa melibatkan masyarakat lokal maupun masyarakat adat.
”Saya sangat kecewa dengan penggerak lainnya yang tidak melibatkan dan memperhatikan warga lokal dan atau masyarakat adat. Padahal masyarakat lokal adalah pihak yang paling memahami sejarah dan kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Karaeng Opu.
Pernyataan senada disampaikan Soma Tunggala. Ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat adat dan warga lokal bukan pilihan, melainkan keharusan dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan.
”Masyarakat adat dan warga lokal harus menjadi bagian penting dalam setiap pembahasan maupun pengambilan keputusan. Jangan sampai ada pihak yang berbicara atas nama masyarakat, tetapi masyarakat yang sesungguhnya justru tidak dilibatkan,” tegas Soma Tunggala.
”Indigenous Peoples Harus Jadi Subjek, Bukan Objek” berarti masyarakat adat harus menjadi penentu utama atas masa depan, tanah, dan budaya mereka sendiri.
Lebih lanjut di tempat terpisah, Bung Dedi, Direktur Eksekutif sebuah organisasi kemasyarakatan yang selama ini dikenal aktif dan kritis serta vokal dalam menyuarakan suara rakyat terkait konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu sampai ke tingkat internasional, dan hingga dia menegaskan posisi masyarakat adat sebagai subjek utama.
Menurut Dedi, komunitas yang telah hidup turun-temurun di sekitar kawasan perkebunan sawit korporasi di Pasangkayu adalah Komunitas Adat Suku Inde, Komunitas Adat Suku Tado, serta warga lokal Tikke Jono yang telah mendiami wilayah tersebut selama ratusan tahun.
”Seharusnya suara masyarakat asli atau Indigenous Peoples yang dijadikan dasar dan penentu. Pihak lain secara konstitusional berhak sebagai pelapor. Tapi, perhatikan subjeknya dan atau penerima manfaat dari laporan tersebut. Dan selama ini warga lokal masih kondusif dalam situasi dan kondisi konflik agraria di Pasangkayu,” jelas Dedi dengan tegas saat memberikan keterangan pada wartawan Fakta, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai penyelesaian konflik harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang langsung terdampak dan memiliki hubungan historis dengan lahan sengketa.
”Masyarakat adat dan warga lokal tidak boleh hanya dijadikan objek dalam perjuangan agraria, melainkan harus menjadi subjek utama yang dilibatkan dalam setiap proses dialog, mediasi, maupun pengambilan kebijakan,” lanjutnya.
Dorong Penyelesaian Lewat Dialog
Sejumlah pihak berharap konflik agraria di Pasangkayu dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis. Pendekatan itu dinilai harus mengedepankan musyawarah, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memberi ruang luas bagi warga lokal untuk menyampaikan aspirasi.
Tujuannya agar tercipta penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan, serta tidak mengabaikan kearifan lokal dan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah ada sejak lama, ” tutupnya. (Ammank-007)






