FAKTA – Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya bergerak cepat turun tangan mengatasi masalah sampah yang menyelimuti kawasan Sempidi, Mengwi. Langkah darurat ini diambil setelah kelumpuhan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Bumi Resik Asri Sempidi—yang jaraknya hanya 850 meter dari Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung—akibat aksi penutupan kerja 32 buruh serta munculnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sembilan pekerja.
Guna mencegah dampak kesehatan masyarakat, Pemkab Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengerahkan armada truk untuk menyisir dan mengangkut tumpukan sampah pembohong yang berserakan di sepanjang Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk.
“Kami menghormati hubungan hukum kerja sama antara Desa Adat Sempidi dengan pihak ketiga (PT Hejotech Indonesia). Namun, ketika terjadi kendala operasional yang menyebabkan sampah meluap hingga berserakan di jalanan, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam,” tegas Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, pada Selasa siang (21/7/2026).
Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa penyisiran dua unit armada truk DLHK di sepanjang Jalan Raya Sempidi merupakan langkah intervensi darurat jangka pendek. Sementara itu, untuk penanganan permanen di dalam area hanggar TPS3R yang sampahnya menumpuk hingga mendekati atap bangunan, Pemkab Badung tengah menunggu pemberitahuan atau surat keputusan resmi dari pihak Desa Adat Sempidi mengenai nasib kelanjutan kerja sama dengan pihak swasta.
“Jika kerja sama antara Desa Adat dan pihak ketiga dihentikan, kami meminta pemberitahuan resmi sebagai dasar hukum Pemkab Badung untuk mengambil alih pengelolaan secara permanen agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ke depan, jika diambil alih, pengelolaan sampah akan dikembalikan berdasarkan sumber di rumah tangga dengan sistem jadwal ( ngatemp ) sebelum diangkut ke TPST Mengwitani,” lugas eks Sekda Badung tersebut.
Intervensi Pemkab Badung ini merupakan buntut dari buruknya manajemen operasional TPS3R Sempidi di bawah kendali PT Hejotech per 1 April 2026. Aksi kerugian dan keselamatan kerja 32 buruh pecah setelah hak gaji mereka tidak memberikan kinerja selama tiga bulan, termasuk sejak Mei hingga Juli 2026. Buruh mengaku hanya menerima bayaran sekali pada April 2026 sebesar Rp3,8 juta.
Tak hanya persoalan penunggakan upah, muncul pula aduan miring di tingkat pekerja. Sebelum aksi pemecatan massal 32 buruh pecah, wartawan majalahfakta menerima informasi pada sore hari dari pekerja terdapat sembilan pekerja awal yang menuntut pelunasan gaji mereka. Namun, setelah hak tunggakan sembilan pekerja tersebut dibagikan oleh pengelola, seluruhnya dilaporkan langsung diberhentikan (di-PHK) dari operasional TPS3R. Kejanggalan makin mencuat saat awak media meminta akses konfirmasi kepada eks-pekerja tersebut, di mana pekerja di lokasi menolak memberikan nomor kontak dengan alasan telah hilang kontak.
Dalam kesempatan terpisah, Penyarikan Desa Adat Sempidi sekaligus Pengawas Operasional TPS3R, Gusti Ngurah Martapan, menyampaikan bahwa pengiriman operasional kepada PT Hejotech Indonesia dilakukan karena Desa Adat terbentur keterbatasan anggaran dan ketiadaan keahlian ( skill ) teknis pengolahan sampah.
Dalam skema kerja sama tersebut, Desa Adat Sempidi tidak mengeluarkan dana modal tunai, melainkan menyerahkan seluruh fasilitas dan aset bantuan APBN serta Pemkab Badung—berupa gedung kantor, hanggar, mesin pencacah, pengayak, conveyor , hingga dua unit mobil pikap—untuk dioperasikan penuh manajemen oleh PT Hejotech Indonesia.
“Mengenai masalah aksi protes gaji kemarin, informasi terakhir dari pihak PT Hejotech sudah diselesaikan dan dibayar penuh per kemarin sore. Soal klausul kontrak kerja sama yang dirancang bertahan hingga 10 tahun, saat ini pihak Desa Adat, Kelurahan, DLHK Badung, dan PT Hejotech sedang mengadakan rapat evaluasi mendalam untuk menentukan arah kebijakan berikutnya,” pungkas Martapan. (fa)






