Ombudsman Cek Layanan Imigrasi Palu

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal Saat menerima kunker Ombusman RI. (Foto : mad/majalahfakta.id)

FAKTA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, meninjau langsung pelayanan izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/7/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan pelimpahan kewenangan persetujuan izin tinggal kepada kantor imigrasi di daerah berjalan efektif sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan publik.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari entry meeting penyusunan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026. Nuzran didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, dan diterima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Mohamad Akmal, beserta jajaran.

Nuzran mengatakan evaluasi difokuskan pada pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman pada periode 2023 hingga 2025.

“Kami melakukan entry meeting sebagai tahapan awal penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah, kementerian, lembaga, hingga instansi vertikal, termasuk Kantor Imigrasi Palu,” kata Nuzran.

Menurut dia, Ombudsman sebelumnya merekomendasikan pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pelayanan keimigrasian agar pengambilan keputusan tidak lagi terpusat di Jakarta. Langkah tersebut dinilai dapat memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Nuzran mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, yakni pelimpahan kewenangan persetujuan izin tinggal kepada kantor imigrasi di daerah. Ia mengatakan kunjungan itu sekaligus memastikan kebijakan tersebut telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

“Kami ingin memastikan perubahan kebijakan itu benar-benar sudah diterapkan. Dari penjelasan yang kami terima, Kantor Imigrasi Palu telah melaksanakan kewenangan tersebut,” ujarnya.

Selain memeriksa dokumen administrasi, Ombudsman juga akan menilai kualitas pelayanan berdasarkan pengalaman masyarakat. Sekitar 30 pengguna layanan di setiap instansi akan diwawancarai sebagai bagian dari penilaian lapangan.

“Kami akan memastikan apakah masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan yang baik. Hasil wawancara itu akan menjadi bagian dari penilaian kualitatif sehingga tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi,” kata Nuzran.

Penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan evaluasi hingga November sebelum mengumumkan hasil penilaian terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sejumlah badan usaha milik negara pada Desember 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pelimpahan kewenangan persetujuan izin tinggal sejak 1 Juli 2026 membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat karena tidak lagi menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Selama ini kendala sering terjadi karena keputusan masih berada di pusat sehingga proses pelayanan menjadi lebih lama. Dengan kewenangan yang sekarang diberikan kepada kantor imigrasi, pelayanan akan jauh lebih efektif,” kata Akmal.

Ia menegaskan jajarannya juga terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menjaga integritas dalam pelayanan publik.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh pegawai agar tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama menjalankan tugas. Integritas adalah hal utama dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Akmal menambahkan pihaknya siap mengikuti penilaian Ombudsman. Menurut dia, ukuran utama keberhasilan pelayanan tetap ditentukan oleh kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Dinilai atau tidak, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Bagi kami, penilaian yang paling penting adalah penilaian masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya. (mad)