FAKTA – Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengamankan seorang pria berinisial RN (28) yang diduga mencuri enam unit Chromebook milik SMP Karya Bhakti di Jalan Thalua Konchi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Minggu (5/7/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/66/VII/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Polresta Palu/Polda Sulteng yang diterbitkan pada 1 Juli 2026.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam unit Chromebook merek Zyrex beserta enam unit kabel cas. Barang bukti tersebut turut diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Tawaeli dan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Farid.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata IPTU Afif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RN diketahui berdomisili di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pencurian tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
IPTU Afif juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengungkapan tindak pidana dengan segera melaporkan setiap peristiwa yang diketahui atau dialami.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polsek Tawaeli akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif. (Mad)






