Daerah  

Deklarasi STBM 5 Pilar, Desa Gemarang Ngawi Wujudkan Lingkungan Sehat

FAKTA – Pemerintah Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, menggelar Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Gemarang ini dihadiri perangkat desa, kader kesehatan, serta masyarakat setempat.

Deklarasi tersebut menjadi langkah nyata pemerintah desa dalam memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di wilayah desa.

Kepala Desa Gemarang, Sunarni, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan lima pilar STBM harus menjadi kebiasaan bersama dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengajak masyarakat untuk menghentikan praktik buang air besar sembarangan, membiasakan cuci tangan pakai sabun, serta memastikan air minum yang dikonsumsi aman dan layak.

Selain itu, pengelolaan sampah juga menjadi perhatian penting. Masyarakat diimbau menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai, baik melalui TPS maupun TPA, agar lingkungan tetap bersih dan tidak menjadi sarang lalat maupun sumber penyakit. Sementara itu, limbah air rumah tangga diharapkan dapat dialirkan melalui sistem pembuangan air limbah (SPAL) atau sumur resapan.

“Jika kelima pilar ini dijalankan dengan baik, maka berbagai penyakit seperti diare, stunting, cacingan, hingga demam berdarah dapat ditekan secara signifikan di Desa Gemarang,” ujar Sunarni.

Melalui deklarasi ini, pemerintah desa berharap seluruh masyarakat dapat berkomitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari penyakit. Dengan dukungan semua pihak, Desa Gemarang diharapkan mampu menjadi desa yang lebih sejahtera dan terbebas dari berbagai persoalan kesehatan, termasuk stunting.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari warga yang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap program kesehatan berbasis masyarakat tersebut. (Zamhari)