Daerah  

Trotoar Kedung Tarukan Baru Surabaya Dikuasai PKL, Muncul Dugaan Praktik Sewa Lapak Ilegal

Salah satu lapak PKL di jalan Kedung Tarukan Baru. Foto: mud/(majalahfakta.id)

FAKTA – Trotoar di Jalan Kedung Tarukan Baru, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, berubah fungsi jadi deretan lapak PKL. Tak hanya soal ketertiban, warga menduga ada praktik penyewaan lahan trotoar dan pungutan retribusi ilegal tanpa karcis oleh oknum tak bertanggung jawab.

Temuan di lapangan: Terpantau 15–20 lapak semi permanen berdiri di atas trotoar sepanjang 200 meter. Sebagian buka 24 jam, membuat pejalan kaki tidak punya ruang sama sekali. Trotoar rusak, jalur difabel tertutup gerobak, dan sampah menumpuk di saluran air.

Taufik, 67, warga Kedung Tarukan sekaligus salah satu PKL yang sudah berjualan hampir 15 tahun mengatakan:
“Banyak pedagang baru ngaku menyewa ruko, tapi tetap berjualan di trotoar dan badan jalan. Saya nggak ikut bayar apa-apa. Tapi memang ada isu itu. Saya takut kalau ngomong banyak, nanti malah nggak boleh jualan,” ungkapnya, Rabu (24/6/2026).

Bu Sari, 42, warga Mojo:
“Selain trotoar hilang, jalan jadi macet karena pembeli parkir sembarangan. Tolong ditertibkan, tapi pedagangnya juga dikasih solusi.”

Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 Pasal 17 jelas melarang setiap orang menggunakan trotoar untuk berjualan. Pasal 41 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menyebut trotoar adalah bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Terkait dugaan sewa lapak dan pungutan liar, tim redaksi sudah menghubungi Lurah Mojo dan Kasi Trantib Kecamatan Gubeng pada Kamis, 5 Juni 2026, namun belum mendapat tanggapan. Kasatpol PP Kota Surabaya saat dikonfirmasi via pesan singkat menyatakan akan mengecek laporan tersebut. “Kalau terbukti ada pungli, pasti kami tindak. Trotoar tidak boleh dikomersialkan,” tulisnya.

Praktik penyewaan ruang publik oleh oknum dapat dikategorikan pungutan liar berdasarkan Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pihak kelurahan biasanya melakukan tahapan: pendataan, sosialisasi, penawaran relokasi ke Sentra PKL atau pasar terdekat, baru penertiban. Hingga kini, belum ada data resmi jumlah PKL di Jalan Kedung Tarukan Baru yang masuk pendataan Dinas Koperasi & UKM Surabaya. (F1015/mud)