FAKTA – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mulai menerapkan sistem digital dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan pajak daerah hingga tingkat nagari.
Langkah transformasi digital tersebut disosialisasikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) di daaerah itu kepada pengurus Forum Walinagari dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat BPKD, Jumat (5/6/2026).
Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, mengatakan digitalisasi pemungutan PBB-P2 menjadi jawaban atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan pajak daerah, terutama terkait pencatatan, pelaporan, dan pengawasan.
“Selama ini pemungutan PBB masih banyak dicatat secara manual. Proses penyetoran ke kas daerah atau bank juga dilakukan secara tatap muka, begitu pula pemantauan oleh nagari, kecamatan, dan kabupaten. Kondisi ini menyulitkan evaluasi dan analisis potensi penerimaan pajak,” kata Fadhly.
Menurut dia, sistem digital yang mulai diterapkan memungkinkan seluruh proses pemungutan dan pembayaran pajak tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah dipantau dan dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak terkait.
Melalui aplikasi yang diperkenalkan BPKD, petugas pemungut di nagari dapat melakukan pencatatan transaksi secara langsung. Data penerimaan pajak juga dapat dipantau secara real time oleh pemerintah nagari, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.
Tidak hanya itu, sistem tersebut telah terintegrasi dengan metode pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Virtual Account (VA). Selain pembayaran individu, aplikasi juga mendukung pembayaran kolektif yang tercatat berdasarkan akun masing-masing petugas pemungut.
“Walinagari dapat memantau secara langsung berapa penerimaan yang dikumpulkan petugas korong setiap hari. Ini akan mendorong akuntabilitas yang selama ini menjadi tantangan,” ujar Fadhly.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman yang juga Walinagari Balah Aia, Joni Friadi, bersama sejumlah walinagari lainnya, di antaranya Nofri Hadi Saputra (Koto Tinggi), Yudhi Ferianto (Lubuak Pandan), Ismael Ali (Batu Kalang), Febriwendi Firdaus (Sicincin), dan Zulhadi (Campago).
Selain membahas implementasi sistem digital PBB-P2, Forum Walinagari juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) serta peningkatan insentif bagi petugas pemungut pajak di nagari.
Walinagari Balah Aia, Joni Friadi, berharap pemerintah daerah dapat segera menuntaskan regulasi teknis penggunaan DBH nagari menyusul terbitnya Peraturan Bupati terbaru. Menurutnya, kepastian aturan sangat dibutuhkan agar pemanfaatan dana tersebut dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan petugas pemungut pajak yang selama ini menjadi ujung tombak penerimaan daerah di tingkat nagari.
“Kami mengharapkan percepatan regulasi penggunaan DBH nagari. Selain itu, insentif bagi petugas pemungut PBB juga perlu diperhatikan agar mereka semakin termotivasi meningkatkan capaian pajak daerah,” kata Joni.
Menanggapi hal tersebut, Fadhly menegaskan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi turunan dengan melibatkan masukan dari para walinagari.
“Kita akan membenahi tata kelola ke depan agar penggunaan DBH nagari benar-benar sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan, BPKD juga memperkenalkan fasilitas Layanan Mandiri di front office BPKD Padang Pariaman. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri, mulai dari pengajuan layanan pajak, pengecekan tagihan, hingga pembayaran pajak secara digital melalui QRIS dan Virtual Account.
Digitalisasi PBB-P2 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis penerimaan daerah, serta memperkuat tata kelola keuangan yang lebih transparan dan berbasis teknologi di Kabupaten Padang Pariaman. (SS)






