Tak Terapkan WFH, Disdukcapil Tabalong Pastikan Layanan Adminduk Tetap Normal

FAKTA – Seiring dengan kebijakan baru penerapan work from home atau bekerja dari rumah dari Kemendagri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tabalong memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal seperti biasanya.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang mengatur work from home bagi ASN pemda. WFH diimbau untuk diberlakukan sejak awal April 2026.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Rowie Rawatianice, menjelaskan bahwa aturan baru work from home tidak berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong. Ia pun memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap berjalan seperti biasa pada hari Jumat, baik secara offline maupun online.

“Iya, sebenarnya kebijakan ini bagi Disdukcapil bukan sesuatu yang baru, karena kami sudah terbiasa bekerja baik WFH, WFO, bahkan WFA. Saat ini saya sedang berada di luar daerah, namun tetap bisa bekerja menandatangani semua dokumen adminduk yang dibutuhkan masyarakat, kemudian saya juga bisa mengecek surat-surat yang dibuat oleh jajaran melalui Srikandi menggunakan TTE. Jadi jangan khawatir, warga Tabalong, tidak ada perubahan sedikit pun, layanan tetap buka baik secara offline maupun online dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 11.00 untuk hari Jumat, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasa,” ujar Rowie Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Selain Disdukcapil, sejumlah sektor vital seperti pelayanan publik dan kesehatan juga tetap bekerja work from office seperti biasa. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal. (tbl/eya)