FAKTA – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan korban berinisial IR (45) dan tersangka berinisial AW (33), di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang,
Kronologis, Senin, 28 April 2025, sekira pukul 07.00 WIB, sebuah insiden perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Jl. Rajawali, depan Bebek Sawahan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT. II Palembang.
Seorang juru parkir liar berinisial AW (33) mengancam korban berinisial IR (45), seorang tukang sampah, dengan senjata tajam jenis badik.
Kejadian bermula saat korban sedang membuang sampah ke dalam mobil sampah.
Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan melontarkan ancaman dengan perkataan kasar.
“Kau ngomong apa dengan manager di sini, jangan saling jahati kita sama-sama cari makan, kalau kau nggak senang, ku tusuk kau”.
Tanpa ampun, pelaku langsung mengeluarkan bilah senjata tajam yang disimpannya di lokasi kejadian dan mengancam korban, yang kemudian berlari ketakutan.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Pidum Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian, beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. (Laporan : F 1 || majalahfakta.id)






