Cak Imin Apresiasi Netralitas TNI, Ini 11 Larangan Bagi Prajurit TNI di Pemilu 2024

Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

FAKTA, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, beri apresiasi komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024, seperti disampaikan Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.

Komitmen netralitas TNI, menurut Muhaimin Iskandar, akrab disapa Cak Imin, dikutip parlementaria, akan memberi dampak baik terhadap pelaksanaan Pemilu. Terutama terkait dengan pengamanan, sekaligus menjernihkan iklim demokrasi di Indonesia.

“Tentu, saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Saya rasa ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu,” kata Cak Imin yang juga wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Bacawapres Anies Baswedan ini juga mendorong TNI untuk lebih mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitasnya dalam Pemilu. Berharap agar komitmen netralitas tersebut dapat diterapkan di setiap jenjang jabatan pada setiap matra.

“Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI,” urainya dalam keterangan tertulis.

Cak Imin yang juga Anggota Komisi I DPR RI ini mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan, termasuk kewajiban pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

Larangan Bagi Prajurit TNI

Sebagai informasi, mengutip rilis Puspen TNI, pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 diikuti langsung personel jajaran Koarmada II, bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, serta melalui vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. menegaskan, tahun 2024 adalah tahun Pemilu, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa.

Seluruh Prajurit TNI diminta agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

Untuk itu, Kababinkum TNI menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024. Jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” tegasnya.

Karena itu pula, Kababinkum menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani dalam Pemilu 2024.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (mf1)

Berikut 11 poin larangan bagi prajurit TNI dalam Pemilu 2024:

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;

8) Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9) Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;

11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).