FAKTA – Mantan Kabid aset Pemkab Mamuju inisial HK, resmi ditahan Kejari Mamuju pada Rabu siang 3 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.
HK ditahan usai diperiksa oleh Penyidik Kejari Mamuju dan kini oknum tersebut ditahan di Rutan Mamuju tepatnya di Jalan Pengayoman Kota Mamuju Sulawesi Barat, Rabu, (3/5/2023)
Lanjut, HK merupakan tersangka tunggal dalam dugaan kasus penggelapan aset Pemkab Mamuju.
“ HK kami sudah tahan dan kami titip di Rutan Mamuju setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan, “ ungkap Didit Angung Nugroho Plh Kasi Intelijen Kejari Mamuju pada awak media.
Dia juga katakan, penahanan tersangka kasus korupsi aset ini diantar langsung dengan mengendarai mobil tahanan Kejari Mamuju dengan didampingi seorang penasehat hukumnya (PH )
Didit menambahkan, sebelum dititipkan di Rutan Mamuju, tersangka HK didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) menjalani tes kesehatan.
Lebih lanjut sebelumnnya Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mamuju, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik ) atas dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten Mamuju 2018 – 2019. Penyelidikan dilakukan karena dinilai ada kejanggalan soal keberadaan aset milik Pemkab Mamuju, yang hingga kini tak tau rimbanya.
Oleh karena itu, untuk pasal yang disangkakan, HK dikenakan pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diketahui, barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2014.
Selanjutnya Akriadi SH selaku kuasa hukum tersangka setelah dikonfirmasi membenarkan kliennya memang sudah ditahan oleh Kejaksaan Mamuju. Dan kata dia, sampai saat ini belum ada koordinasi terhadap kliennya setelah ditahan. Namun tetap melakukan upaya hukum termasuk permohonan penangguhan penahanan,” ucap Akriadi. (amk)






