Main Judi Domino, Lima Pelaku Tak Berkutik Dicokok Polres Purworejo dan Terancam 10 Tahun Penjara

Para pelaku judi domino diamankan Polres Purworejo.

FAKTA – Polres Purworejo mengukap kasus perjudian. Kali ini kasus perjudian yang diungkap perjudian jenis kartu Domino.

Berawal dari informasi masyarakat adanya kasus perjudioan Domino selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo berasa Unit reskrim Polsek Purworejo melakukan Penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya Perjudian dengan metode permaian Kartu Domino.

Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit reksrim Polsek Purworejo melakukan penangkapan terhadap pemain perjudian tersebut di Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo pada Sabtu (28/01/2023).

Satreskrim Polres Purworejo dan Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan lima orang yang sedang bermain kartu domino dengan taruhan uang, kelima orang tersebut diantaranya NY als Jembung (28) warga Tambak rejo, PW Als Black (32) warga tambak Rejo, SY (48) warga Cengkawak, SH (23) warga Tambakrejo dan YEP (36) warga karang Mulyo.

Para pelaku ditangkap sedang bermain perjudian kartu domino dengan taruhan uang selanjutnya mereka diamanakan di Mapolsek Purworejo untuk dimintai keterangannya, Kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui kaspolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman W.

Selain itu di tempat kejadian perkara dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) set Kartu Domino, 2 (dua) karpet dan uang tunai sebesar Rp 720.000.- dan barang b ukti tersebut sudah dilakukan penyitaan untuk kelengkapan berkas perkaranya, Tambah Kapolsek Purworejo.

Kapolsek Purworejo juga menambahka bahwa Polres Purworejo Khususnya Polsek Purworejo berkomitmen terus akan memberatas perjudian di wilayah hukum kecamatan Purworejo.

Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagai mana di maksud dalam pasal 303 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara pungkas Kapolsek Purworejo. (roh)