FAKTA – Seorang warga Dusun Bulu Tembaga Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat inisial A (26) kedapatan bawa narkoba jenis sabu, hingga diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu
Tersangka diamankan di Jalan Dusun Jompi depan kantor Desa Doda, Kecamatan Sarudu Jalan Trans Sulawesi – palu sesaat setelah menerima Narkoba jenis shabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba Iptu Adrian Batubara saat dikonfirmasi mengatakan, benar telah menangkap Lelaki A (23 th), karena diduga telah menguasai narkotika jenis sabu dimana barang tersebut dibeli dari Palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000.
Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket plastik bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana pendek warna cream yang terdapat dalam kantongan warna hijau.
Untuk Tersangka, kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (amk)






