Dikenal Licin, Residivis Pencurian Dibekuk Tim Puma Polres Bima di Desa Samili, Woha

Residivis kambuhan kasus pencurian berhasil dibekuk usai melancarkan aksinya.

FAKTA – Tim Puma Satreskrim Polres Bima, Polda NTB kembali berhasil membekuk pelaku pencurian di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Sabtu, (29/10/2022).

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan telah diamankan terduga pelaku berinisial AH (20) warga Desa Samili.

Karena diduga melakukan pencurian di rumah SL (37) yang juga merupakan warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kejadian itu berawal korban bersama suami beserta anaknya pergi ke Kabupaten Sumbawa untuk bertani Bawang sehingga rumah tersebut kosong namun pintu rumahnya digembok.

Aksi pencurian itu diketahui ibu korban Sabtu (30/10/ 2022) sekira pukul 06.30 WITA. saat mengecek rumah tersebut dan ibu korban menemukan pintu rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan gemboknya telah dirusak.

Melihat hal tersebut ibu korban pun memeriksa isi rumah sehingga sdri ternyata barang barang yang ada di dalam rumah seperti kulkas, TV dan kipas angin. Raib digondol pelaku AH yang diketahui resedivis dalam kasus yang sama.

Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Woha.

Akibat dari ulah resedivis kambuhan itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000. (Lima juta Rupiah).

Mendapat laporan itu Kasat Reskrim AKP Masdidin, memerintahkan tim puma untuk melakukan penyelidikan keberadaan dan meringkus terduga pelaku.

Tim Puma dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin, bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan AH.

Setelah melakukan penyelidikan keberadaan AH, beberapa bulan kemudian tepatnya Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 21.00.WITA resedivis kambuhan yang juga dikenal licin ini berhasil diciduk Tim Puma.

“Saat ditangkap di rumahnya terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Adib. (hms)