Oknum Dokter Penganiaya Janda Terancam Dipecat, Kadiskes Kepahiang Beri Penjelasan

Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang H.Tajri Fauzan, S.KM, MM.

FAKTA – Ulah bejat oknum dokter inisial Bd (44) yang diduga menghajar janda cantik inisial Rs, 22 warga Desa Permu Bawah Kepahiang, Bengukulu berbuntut panjang.

Bd, tak hanya dilaporkan ke Polres Kepahiang atas dugaan penganiaan terhadap Rs, tapi Bd bakal kena sanksi terancam dipecat dari ASN.

Soalnya, ulah Bd, warga Jalan Sempiang Kepahiang ini sudah mencoreng nama daerah Kepahiang. Selain itu tindakan Bd sudah termasuk ancaman pidana.

Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang H.Tajri Fauzan, S.KM, MM mengatakan ulah dokter Bd, sudah diberikan tindakan.

“Direktur RSUD Kepahiang sudah menyampaikan informasi itu ke Dinkes. Kita sudah berikan sanksi sementara dipindahkan ke Puskesmas. Selama ini Bd bertugas di RSUD Kepahiang,” kata Tajri Fauzan kepada majalahfakta.id, Selasa (9/8/2022).

Tajri mengatakan soal sanksi apa lanjutannya, tentu menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kepahiang. “Dari Inspektorat nanti hasilnya tetap disampaikan ke Pak Bupati. Ya, bisa saja sanksi berat,” tandas Tajri.

Tajri menambahkan, memang secara kekeluargaan mereka sudah berdamai. Tapi terhadap Bd, yang berstatus ASN tentu ada aturan yang mengaturnya. “Jadi tunggu saja apa sanksinya nanti,” pungkas Tajri. (iju)