Diduga WBP Gunakan Sabu, Viral Video di Lapas Kelas IIA Lampung Utara

Viral video WBP Lapas Kelas IIB Lampung Utara diduga gunakan sabu dan bebas pakai HP.

FAKTA – Sebuah  video memperlihatkan aktivitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas kelas IIA kotabumi Lampung Utara bebas memakai android dan diduga memakai sabu – sabu. Dalam video itu dugaan kuat berasal dari Lapas Kelas IIA Lampung utara Kotabumi. Video sengaja dikirim oleh orang yang tidak ingin disebut kan namanya, Kamis (04/08/2022 ).

Karena merasa resah adanya peredaran narkoba di dalam lapas kelas IIA Lampung Utara,  vidio ini menunjukan bahwa lemah nya pengawasan terhadap warga binaan yang berada di dalam Lapas Kotabumi,

Video dan berikut foto yang menunjukan kegiatan di dalam lapas tersebut yang dikirim pada tanggal 24 juli 2022 yang lalu, tampak beberapa narapidana yang sedang diduga mengkonsumsi sabu-sabu dan juga memperlihatkan leluasanya warga binaan yang menggunakan HP android.

Ia menjelaskan, pada saat itu ada oknum wartawan masuk ke dalam Lapas. Kemudian semua HP mereka dikumpulkan. semua HP mereka dalam keadaan steril lalu pada malam hari diminta uang oleh petugas per kamar. Yang memiliki HP diminta denda Rp200 ribu, uang tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada oknum wartawan.

Saat kami ingin mengkonfirmasikan dari video yang beredar kepada pihak Lapas atau yang mewakili diduga sengaja menghindar, pada sekitar pukul 15.00wib petugas jaga memberitahukan kepada kami bahwa sedang ada rapat dan diminta untuk menunggu Kepala Lapas IIA Lampung Utara lagi sedang rapat dan ada pengawas dari Kakanwil Lampung saat ini.

Dan kami diminta menunggu di ruang tunggu setelah beberapa lama kami menunggu lalu kami mempertanyakan kembali kepada salah satu staf, Azis dan kami kembali diminta menunggu di ruangan tunggu yang telah disediakan.

Setelah sekian lamanya kami menunggu sampai pukul 16.30wib, petugas jaga Lapas mengatakan bahwa tidak ada pihak dari Kalapas atau yang dapat mewakili dan menganjurkan membuat janji ulang untuk ketemu pihak pimpinan Lapas kelas IIA Lampung Utara.

Diduga Secara tidak langsung para petugas Lapas kelas IIA Lampung Utara  menutupi kejadian atas viralnya vidio salah satu dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah beredar.

Tertuang dalam undang-undang BAB V Keamanan dan Ketertiban Pasal 43

(1) Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan humuman disiplin terhadap tahanan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.

(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari; dan

b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila tahanan yang bersangkutan mengulangi kembali pelanggaran tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, maka dapat dikenakan tutupan sunyi selama 2 x 6 (dua kali enam) hari.

(3) Apabila tahanan yang bersangkutan mengulangi kembali pelanggaran tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, maka dapat dikenakan tutupan sunyi selama 2 x 6 (dua kali enam) hari.

Dan kepada Kepala Lapas maupun Rutan untuk melakukan pemeriksaan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran serta memberikan sanksi sesuai PP 53 tentang kedisplinan PNS.

Sampai berita ini diturunkan pihak terkait dari lapas kelas IIA kotabumi Lampung utara belum ada yang bisa memberi informasi terakit video yang beredar. (yga)