DPD Gempita Terima Surat Tanda Keterangan Terdaftar

Majalahfakta.id – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muba.

Mengingat sebagai mana UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan, sebagaimana di ubah menjadi UU.Nomor 16 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas dan Surat dari DPD LSM Gempita tertanggal 4 Januari 2022, perihal Permohonan Pendaftaran LSM Gempita di Kabupaten Muba.

Dan berdasarkan Permendagri Nomor 57 tahun 2017, kemudian setelah diadakan penelitian dokumen berkas dilapangan dan berdasarkan rekomendasi dari tim peneliti di lapangan dengan badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbang pol) Muba, dengan nomor SKT.O1.00.00/049/III/2020 dan tanggal berdiri 10 Sgustus 2009.

Dalam Bidang Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dan nomor Npwp.02.860.926.1-307.001 Periode kepengurusan DPD Gempita 2021-2024 dengan ketua nya Andip Apriansyah.SH, Sekertaris Apan Sutiawan dan Bendahara Bobit yang beralamat di jl.GMP.2 Gan.Ac Milan No.75. RT 021 RW 06.lk.2, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD-LSM.Gempita) Kabupaten Muba Andip Apriansyah.SH, ketika di Konfirmasi Majalah fakta.id seusai menerima SKT mengatakan, pada intinya kami siap menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART, dan saya berharap semua Angota LSM Gempita Muba agar dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Agar dapat membantu program Pemerintah Muba, sesuai dengan tupoksinya dan siap bekerja sama dalam pengawasan penggunaan keuangan negara dan berperan aktif membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Dan kami menekankan kepada semua anggota LSM Gempita, harus menjaga nama baik Lembaga, ” ujar Andip.

Secara simbolis penyerahan SKT oleh Kesbangpol Muba diwakili Kasubid Ormas Pirdaus Pakualam, SH. (ito)